GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Hubungan Industrial
KEGIATAN Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perselisihan yang Dicegah yang melibatkan 134 orang pekerja perwakilan perusahaan : L + 58 orang (43%) P = 76 orang (57%),Indikator Kegiatan: Kegiatan bimtek dihadiri oleh 134 orang mewakili Perusahaan, Outcome Program: Persentase Perusahaan yang menyampaikan Data Ketenagakerjaan,Impact: untuk mewujudkan kondisi hubungan industrial yang aman, nyaman, kondusif, dan apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha dapat diselesaikan di tingkat perusahaan (bipartit) atau melalui mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 173 ayat (1) yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. 2) Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, pasal 4 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang pencatatan perselisihan hubungan industrial.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan Bimtek yang diikuti oleh 64 perusahaan: Peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 134 orang pekerja: L = 58 orang (43%) P = 76 orang (57%), -, -, -, -
    Langkah 3: Setiap perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya baik pegawai laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya di perusahaan, Persentase peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dan terlibat dalam kegiatan Pembinaan Hl di Perusahaan dalam kegiatan ini : L= 58 orang (43%) P = 76 orang (57%), Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari: Kepala bidang: L = 1 orang Ketua Tim Kerja: P = 2 orang, Penerima manfaat kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah Perusahaan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pekerja di Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya
    Langkah 4: Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang menangani kasus perselisihan hubungan industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya
    Langkah 5: Bimtek dilakukan pada saat jam kerja
B. PENERIMA MANFAAT Perusahaan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pekerja di Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Untuk memberikan pemahaman kepada peserta bimtek terkait peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga dapat tercapai suasana Hubungan Industrial yang Harmonis antara perusahaan dan Pekerja/serikat pekerja
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Peningkatan kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota kepada Perusahaan, Serikat Pekerja /Serikat Buruh dan Pekerja di Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya
    2. Metode Pelaksanaan :
      • kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota realisasinya berjumlah 134 orang pekerja : L = 58 orang (43%) P = 76 orang (57%)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 435649627
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.