|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
|
PROGRAM
|
Perencanaan dan Pembangunan Industri |
|
KEGIATAN
|
Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/ Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran serta Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah industri kecil dan menengah yang mempunyai mendapatkan pemberdayaan. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase pembinaan industri kecil dan menengah yang diberi pembinaan sebanyak 652 Pelaku Usaha, laki-laki sebanyak 430 Orang (66%) dan perempuan sebanyak 222 Orang (34%).,Indikator Kegiatan: 599 Pelaku usaha,
Outcome Program: Persentase pelaku usaha yang mendapatkan pemberdayaan.,Impact: Meningkatkan produktivitas industri kecil dan menengah Kota Surabaya, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Undang-undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
2. Undang-undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peneyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang perindustrian
5. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalaian Industri
6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah dengan mendatangkan narasumber yang kompeten dibidangnya serta melakukan pendampingan pelaku industri kecil dan menengah untuk meningkatkan produktivitas IKM dan meningkatkan kepatuhan pelaku IKM dalam memenuhi kewajiban dibidang perindustrian. Didalam kegiatan pembinaan industri yang mendapatkan pemberdayaan sebanyak 652 pelaku usaha. L : 430% Orang (66%), P : 222 Orang (34%), -, -, -, -
Langkah 3: Pelaku industri kecil dan menengah di wilayah kota Surabaya baik laki - laki dan perempuan mendapatakan akses yang sama untuk mendapatakan pembinaan terkait industri yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya., Pelaku usaha yang mendapatkan pemberdayaan, Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah oleh Kepala Bidang Industri P= 1 Orang, Ketua Tim Kerja Pengawasan L=1 Orang, Ketua Tim Kerja Pembinaan L=1 Orang., Penerima manfaat kegiatan Pembinaan pelaku industri kecil dan menengah adalah pelaku industri kecil dan menengah di wilayah Kota Surabaya.
Langkah 4: Terbatasnya pegawai yang dapat memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Terbatasnya Anggaran
Langkah 5: 1. Alamat tidak ditemukan
2. Bangunan/ rumah kosong
3. Pindah lokasi usaha
4. Usaha tidak ditemukan
5. Usaha tutup kegiatan tidak sesuai izin
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan Pelaku Usaha yang Memiliki Izin |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Menambah wawasan pelaku industri kecil dan menengah terutama terkait perizinan dibidang industri
2. meningkatkan produktivitas industri kecil dan menengah
3. fasilitas akses pasar industri kecil dan menengah
4. meningkatkan kesadaran pelaku industri kecil dan menengah terkait hak dan kewajibannya, terutama yang berkenan dengan kewajiban pelaporan industri LII (Laporan Informasi Industri) dan SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasioanal).
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pembinaan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah
- Metode Pelaksanaan :
- Pengawasan langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan. Di dalam target Pengawasan sebanyak 652 pelaku usaha yang diawasi L: 430 (66%)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 821790231
|