|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pendidikan |
|
PROGRAM
|
1.01.04 Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
|
KEGIATAN
|
1.01.04.2.01 Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan |
|
SUB KEGIATAN
|
1.01.04.2.01.0002 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pelaksanaan pemberian jaspel TPP |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah penerima jaspel TPP
L : 830 (30,96%)
P : 1.851 (69,04%),Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetara an 350 laporan,
Outcome Program: Rasio Guru/ Murid jenjang SMP 1 :20,Impact: Terwujudnya Satuan Pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
• Permenpan dan RB No. 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa "Setiap Sekolah/Madra sah dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah/Madrasah"
• Permendagri No. 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkab/Kota Antarprovinsi, dan Antarprovinsi
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah lembaga SD, SMP dan PNF 1.610 satuan pendidikan, Jumlah guru dan tenaga kependidikan tahun 2024
L :7.534 (34,45%)
P : 14.337 (65,55%), Pengampu subkegiatan
Pengampu subkegiatan
Eselon II
L : 1
P : 0, Eselon III
L : 0
P : 1, Pengampu subkegiatan
Eselon IV
L : 0
P : 1
Langkah 3: Adanya kemudahan akses bagi pendidik perempuan untuk memberikan pendidikan yang inklusif, Adanya peluang besar bagi pendidik perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan belajar mengajar, - Jumlah guru dan tenaga kependidikan didominasi oleh perempuan
- Pengampu Subkegiatan ini didominasi oleh perempuan, • Penataan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan dasar, PAUD dan pendidikan Non Formal/Kesetaraan meliputi pendistribusian terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja) Guru sesuai formasi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek ke Pemerintah Daerah melalui BKD dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya, penataan pendistribusian guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya ke satuan pendidikan yang membutuhkan;
• Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus dari Propinsi berupa BPPDGS (Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta) dan Honorarium Kinerja Guru Non PNS sesuai nama2 yang telah tersebut dalam SK Gubernur Jawa Timur);
• Pemberian TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) bagi Guru Swasta dengan kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru di Sekolah Formal jenjang Pendidikan Dasar dan sederajat yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Pemerintah di Kota Surabaya
Langkah 4: 1. Kurangnya personil Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Ke setaraan
2. Kurangnya sosialisasi dan publikasi kegiatan ke masyarakat langsung
Langkah 5: 1. Kecenderung an laki-laki mempunyai relasi yang lebih luas daripada perempuan
2. Mendorong keterlibatan laki-laki dalam kesetaraan gender
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mendistribusikan guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan sekolah Meningkatkan kesejahteraan guru yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pemberian jaspel Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
- Metode Pelaksanaan :
- Pelaksanaan pemberian jaspel TPP diberikan kepada pendidik
L : 830 (30,96%)
P : 1.851 (69,04%)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 34810000000
|