|
PERANGKAT DAERAH
|
Satuan Polisi Pamong Praja |
|
PROGRAM
|
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Peningkatan kompetensi dan keahlian (melalui pendidikan dan pelatihan), peningkatan kualitas sumber daya aparatur, penguatan sistem manajemen, kesesuaian organisasi, kinerja penyidikan, serta peningkatan sinergi dengan instansi lain |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: 1. Persentase SDM PPNS yang di kembangkan kapasitasnya
2. Persentase jumlah kegiatan pengembangan kapasitas PPNS,Indikator Kegiatan: Tercapainya jumlah kegiatan diklat dan pembinaan, Terpenuhinya jumlah peserta dalam pembinaan, peningkatan kualitas dan kompetensi PPNS, tingkat kepatuhan PPNS dalam menegakkan peraturan, serta terlaksananya koordinasi dan evaluasi,
Outcome Program: 1. PPNS yang dikembangkan kapasitanya mencapai 100 persen
2. Jumlah kegiatan/laporan kegiatan pengembangan kapasitas PPNS
mencapai 100 persen,Impact: Terciptanya penegakan hukum yang lebih profesional, efisien, dan efektif, yang berkontribusi pada peningkatan ketertiban masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan nasional. PPNS yang kompeten dapat melaksanakan tugas penyidikan dengan lebih baik, meningkatkan koordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor-sektor tertentu., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah seluruh
ASN/Non ASN : 1495 Orang, Jumlah ASN/Non ASN Laki-laki : 1323 Orang (88,49%), Jumlah ASN/Non ASN Perempuan : 172 Orang (11,50%), Jumlah ASN : 829 Orang
L : 733 Orang
P : 96 Orang
Jumlah Non ASN : 666 Orang
L : 590 Orang
P : 76 Orang, Jumlah PPNS Satpol PP : 2 (dua) orang
Langkah 3: Kurangnya akses & minat bagi anggota Satpol PP untuk menjadi PPNS, Kurangnya partisipasi dari anggota Satpol PP dalam pelaksanaan penyidikan, penyelidikan, Kurangnya kontrol atau pengawasan/evaluasi dari pimpinan terkait dampak hasil pengembangan kapasitas PPNS, Kurangnya manfaat yang dirasakan oleh PNS dalam kegiatan pengembangan kapasitas dan karier PPNS
Langkah 4: 1. Kurangnya minat terhadap jabatan PPNS
2. Adanya pembatasan terhadap kuota peserta diklat PPNS
3. Adanya persyaratan yang harus dipatuhi (harus PNS, minimal Golongan Ruang IIIa)
4. Pembatasan terkait kompetensi dan kapasitas SDM
5. Kurangnya evaluasi lanjutan dari pimpinan setelah selesai diklat PPNS
6. Ketidakjelasan terkait pengembangan karier sehingga PNS merasa jabatan
PPNS ataupun diklat PPNS tidak bermanfaat.
Langkah 5: 1. Keterbatasan anggaran dan sumber daya
2. Perubahan kebijakan dan regulasi
3. PNS Kurang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Surabaya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan pengembangan kapasitas dan karier PPNS dengan melaksanakan pembinaan antara lain fasilitasi, konsultasi, pendidikan
dan pelatihan
- Metode Pelaksanaan :
- Menghadirkan narasumber yang berkompeten sesuai pada anggaran honorarium narasumber, tenaga pakar/praktisi. Lembaga yang memberikan pembinaan PPNS antara lain: Polrestabes Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri
Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia serta Pakar, Praktisi dan Akademisi
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 200655137
|