GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
PROGRAM PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN
KEGIATAN Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Shelter yang diselenggarakan sebanyak 1 lokasi 2. Pengaduan yang diterima dalam setahun sebanyak 20 orang 3. Pendampingan dan pengelolaan kasus dilaksanakan terhadap 20 orang perempuan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Layanan Pengaduan,Indikator Kegiatan: Jumlah pengaduan dan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan, Outcome Program: Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada perempuan korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam,Impact: Meningkatnya Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Indikator sasaran: Persentase penyelesaian permasalahan perempuan dan anak tanpa melalui jalur hukum,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang • Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencanakota Surabaya • Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknisdinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Perempuan adalah seseorang dewasa perempuan dengan usia diatas 18 tahun warga Surabaya, Jumlah Penduduk Surabaya Tahun 2024 L: 1.49 4.317 orang P: 1.523.065 orang, Tahun 2025 target sebanyak 20 orang mendapat layanan pengaduan, Jumlah kasus kekerasan termasuk trafficking yang dilaporkan tahun 202 4 L : 0 kasus P : 100 kasus, Jumlah Permasalahan sosial yang dilaporkan tahun 2024 L : 0 kasus P : 47 kasus
    Langkah 3: Semua orang dewasa baik laki dan perempuan dapat melakukan pengaduan, Perempuan lebih banyak melakukan pengaduan terkait permasalahan yang dialami, Semua orang yang melaporkan atas kehendak dan kemauan sendiri tanpa ada paksaan, Kegiatan Ini dapat lebih memberikan banyak manfaat terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan termasuk trafficking
    Langkah 4: Petugas pemberi layanan terdiri dari laki laki dan perempuan, namun pemberian layanan diutamakan diberikan oleh petugas perempuan Petugas Perempuan lebih sedikit dibanding petugas laki laki Perlunya pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan
    Langkah 5: Sub kegiatan ini fokus dalam pemberian layanan pengaduan terhadap permasalahan pada Perempuan Perempuan cenderung lebih banyak menjadi korban kekerasan Masih ada permasalahan yang dilaporkan dari perempuan dan dari laki laki tidak terlaporkan Tidak semua perempuan mau melaporkan kasus kekerasan yang dialami Adanya bencana alam / force majeur dalam pelaksanaan
B. PENERIMA MANFAAT Perempuan warga Surabaya yang menjadi korban tindak kekerasan termasuk trafficking maupun permasalahan sosial lainnya yang terjadi di ranah domestik (rumah tangga) maupun di ranah publik
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Menyediakan akses yang mudah dan aman bagi perempuan korban kekerasan untuk melaporkan kasus serta mendapatkan pendampingan hukum, serta menerima dukungan psikososial
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pemenuhan Kebutuhan Operasional Shelter Perempuan 2. Membuka layanan pengaduan secara luas 3. Melakukan pendampingan lanjutan dan pengelolaan kasus dalam bentuk pendampingan psikologis, pendampingan medis, pendampingan psikososial, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan klien
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1) Aktivitas a) Pemenuhan Kebutuhan Operasional Shelter Perempuan b) Membuka layanan pengaduan secara luas c) Melakukan pendampingan lanjutan dan pengelolaan kasus dalam bentuk pendampingan psikologis, pendampingan medis, pendampingan psikososial, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan klien 2) Metode Pelaksanaan a) Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1029562113
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Surabaya
 
Dra. Ida Widayati., MM
NIP. 196809081996022002