|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
|
PROGRAM
|
PROGRAM
PERLINDUNGAN
PEREMPUAN |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan
Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban
Kekerasan yang
Memerlukan Koordinasi
Kewenangan
Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan
Pengaduan Masyarakat
bagi Perempuan Korban
Kekerasan Kewenangan
Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Shelter yang
diselenggarakan
sebanyak 1
lokasi
2. Pengaduan yang
diterima dalam
setahun
sebanyak 20
orang
3. Pendampingan
dan pengelolaan
kasus
dilaksanakan
terhadap 20 orang
perempuan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perempuan
Korban Kekerasan
Tingkat
Kabupaten/Kota
yang Mendapatkan
Layanan
Pengaduan,Indikator Kegiatan: Jumlah pengaduan
dan layanan
rujukan lanjutan
bagi perempuan korban kekerasan,
Outcome Program: Kecepatan waktu
pelayanan terhadap
penanganan
permasalahan yang
terjadi pada
perempuan korban
kekerasan dan
trafficking ≤ 1 x 24
jam,Impact: Meningkatnya
Upaya
Perlindungan
Perempuan dan
Anak
Indikator sasaran:
Persentase penyelesaian
permasalahan
perempuan dan
anak tanpa melalui
jalur hukum, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor
1 Tahun 2024 Tentang
Pencegahan Dan
Penanganan Korban
Perdagangan Orang
• Peraturan Walikota
Surabaya No. 77 tahun
2021 Tentang
Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian
Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan
Perempuan Dan
Perlindungan Anak
Serta Pengendalian
Penduduk Dan
Keluarga
Berencanakota
Surabaya
• Peraturan Walikota
Nomor 133 tahun 2022
tentang Pembentukan
Dan Susunan
Organisasi Unit
Pelaksana Teknisdinas Perlindungan
Perempuan Dan Anak
Pada Dinas
Pemberdayaan
Perempuan Dan
Perlindungan Anak
Serta Pengendalian
Penduduk Dan
Keluarga Berencana
Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Perempuan adalah
seseorang dewasa
perempuan dengan
usia diatas 18 tahun
warga Surabaya, Jumlah Penduduk Surabaya Tahun 2024
L: 1.49
4.317 orang
P: 1.523.065 orang, Tahun 2025
target
sebanyak 20 orang
mendapat layanan
pengaduan, Jumlah kasus
kekerasan termasuk
trafficking yang
dilaporkan tahun 202
4
L : 0 kasus
P : 100 kasus, Jumlah Permasalahan
sosial yang
dilaporkan tahun 2024
L : 0 kasus
P : 47 kasus
Langkah 3: Semua orang
dewasa baik
laki dan
perempuan
dapat
melakukan
pengaduan, Perempuan
lebih banyak
melakukan
pengaduan
terkait
permasalahan
yang dialami, Semua orang
yang
melaporkan
atas
kehendak dan
kemauan
sendiri tanpa
ada paksaan, Kegiatan Ini dapat lebih
memberikan
banyak
manfaat
terhadap
perempuan
yang menjadi
korban
kekerasan
termasuk
trafficking
Langkah 4: Petugas
pemberi
layanan terdiri
dari laki laki
dan
perempuan,
namun
pemberian
layanan
diutamakan
diberikan oleh
petugas
perempuan
Petugas
Perempuan
lebih sedikit
dibanding
petugas laki
laki
Perlunya
pengawasan
dalam
pelaksanaan
pelayanan
Langkah 5: Sub kegiatan ini
fokus dalam
pemberian
layanan
pengaduan
terhadap
permasalahan
pada
Perempuan
Perempuan
cenderung lebih
banyak menjadi
korban
kekerasan
Masih ada
permasalahan
yang dilaporkan
dari perempuan
dan dari laki
laki tidak
terlaporkan
Tidak semua
perempuan
mau
melaporkan
kasus
kekerasan yang
dialami
Adanya
bencana alam /
force majeur
dalam
pelaksanaan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perempuan warga
Surabaya yang menjadi
korban tindak kekerasan
termasuk trafficking
maupun permasalahan
sosial lainnya yang
terjadi di ranah domestik
(rumah tangga) maupun
di ranah publik |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menyediakan
akses yang
mudah dan
aman bagi
perempuan
korban
kekerasan
untuk
melaporkan
kasus serta
mendapatkan
pendampingan
hukum, serta
menerima
dukungan
psikososial
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pemenuhan
Kebutuhan
Operasional
Shelter Perempuan
2. Membuka layanan
pengaduan secara
luas
3. Melakukan
pendampingan
lanjutan dan
pengelolaan kasus
dalam bentuk
pendampingan
psikologis,
pendampingan
medis,
pendampingan
psikososial, dan
pendampingan
hukum sesuai
kebutuhan klien
- Metode Pelaksanaan :
- 1) Aktivitas
a) Pemenuhan Kebutuhan Operasional Shelter Perempuan
b) Membuka layanan pengaduan secara luas
c) Melakukan pendampingan lanjutan dan pengelolaan kasus dalam bentuk pendampingan
psikologis, pendampingan medis, pendampingan psikososial, dan pendampingan hukum
sesuai kebutuhan klien
2) Metode Pelaksanaan
a) Swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1029562113
|