GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bulak
PROGRAM Penyelenggaraan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan perizinan Non Usaha dengan berbagai akses yaitu melalui kelurahan, kecamatan atau online secara mandiri; 2. Koordinasi dengan lembaga masyarakat (RT,RW) untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Tolak Ukur: Kuantitas masyarakat yang ikut serta dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha dan jumlah berkas pelayanan Perizina Non Usaha meningkat; 2. Indikator dan Target Kinerja: Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha Yang DilaksanakanBidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat dengan target kinerja sebanyak 24 dokumen.,Indikator Kegiatan: 1. Tersedianya akses mudah untuk masyarakat terkait pelayanan perizinan Non Usaha di Kecamatan dan Kelurahan; 2. Tercapainya koordinasi yang baik antara pihak Kecamatan dan kelurahan dengan lembaga masyarakat (RT,RW) tekait pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Outcome Program: Terwujudnya layanan perizinan Non Usaha yang mudah dan cepat bagi masyakat,Impact: a) Tersedianya akses mudah untuk masyarakat terkait pelayanan perizinan Non Usaha di Kecamatan dan Kelurahan; b) Tercapainya koordinasi yang baik antara pihak Kecamatan dan kelurahan dengan lembaga masyarakat (RT,RW) tekait pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: penduduk diwilayah Kecamatan Bulak L= 23.413 P= 23.669, -, -, -, -
    Langkah 3: Tokoh masyarakat, RW, RT, Kelurahan, dan beberapa lembaga pemerintahan terkait, jumlah masyarakat yang melakukan pengurusan layanan Non Usaha di Kecamatan atau Kelurahan, Jumlah Pejabat pengampu kegiatan penyelenggaraan program Pemerintahan dan Pelayanan Publik, a) Bangunan menjadi berstatus legal dengan adanya izin bangunan dari Pemerintah Kota Surabaya b) Masyarakat dapat melakukan pengurusan pelayanan perizinan Non usaha di kelurahan ataupun kecamatan c) Nilai Jual tanah dan bangunan menjadi lebih tinggi d) Surat Keterangan yang didapatkan terkait Izin Bangunan bisa dijadikan jaminan bank
    Langkah 4: Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang konsep Gender atau pembangunan responsif Gender.
    Langkah 5: Adanya anggapan masyarakat jika pengurusan layanan perizinan non usaha itu sulit dan membutuhkan proses yang lama
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Kecamatan Bulak
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan peran serta Tokoh masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan publik ditingkat Kecamatan yang Responsif Gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan perizinan Non Usaha dengan berbagai akses yaitu melalui kelurahan, kecamatan atau online secara mandiri 2. Koordinasi dengan lembaga masyarakat (RT,RW) untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1: Sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan perizinan Non Usaha dengan berbagai akses yaitu melalui kelurahan, kecamatan atau online secara mandiri; 2. Koordinasi dengan lembaga masyarakat (RT,RW) untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 4755240
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bulak
Kota Surabaya
 
Hudaya, S.STP
NIP.