|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
|
PROGRAM
|
Hubungan Industrial |
|
KEGIATAN
|
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dapat diselesaikan melalui perjanjian bersama (PB) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perkara Perselisihan yang terselesaikan 120 kasus dengan jumlah pekerja terdampak perselisihan terdiri dari: L = 353 (76%) P = 110 (24%),Indikator Kegiatan: 120 PB dalam setahun,
Outcome Program: Persentase Perusahaan yang menyampaikan Data Ketenagakerjaan,Impact: terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/Serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif dikota Surabaya, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, pasal 4 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang pencatatan perselisihan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Perselisihan hubungan industrial ada 4 jenis perselisihan yaitu perselisihan hak, kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di dalam kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jumlah kasus yang dapat diselesaikan melalui PB sebanyak 120 kasus dengan jumlah pekerja terdampak perselisihan terdiri dari:
L = 353 (76%) P = 110 (24%), -, -, -, -
Langkah 3: Serikat pekerja / serikat buruh, pekerja dan pengusaha di wilayah kota Surabaya baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk dapat mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya., Persentase pekerja yang melaporkan/mencatatkan kasus perselisihan terdiri dari: L = 353 (76%) P = 110 (24%), Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari: Kepala bidang : L = 1 orang Ketua Tim Kerja: P = 2 orang, Penerima manfaat kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha di wilayah Kota Surabaya
Langkah 4: Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang menangani kasus perselisihan hubungan industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Langkah 5: Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial tergantung kesepakatan dan keputusan dari kedua belah yaitu bisa dari pihak Pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Serikat pekerja/serikat buruh/pekerja dan Pengusaha di wilayah kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya diharapkan dapat diselesaikan melalui perjanjian bersama (PB) sehingga tercipta suasana hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meningkatkan kemampuan SDM mediator HI dengan mendatangkan narasumber/ahli dalam ketenagakerjaan untuk diminta pendapat dan keterangannya terkait permasalahan perselisihan hubungan industrial
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan Perselisihan Hubungan Industrial yang bisa diselesaikan melalui PB berjumlah 120 kasus Jumlah pekerja laki-laki lebih banyak yang mencatatkan perselisihan daripada pekerja perempuan terdiri dari : L = 353 (76%) P = 110 (24%)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 333444927
|