|
PERANGKAT DAERAH
|
Inspektorat |
|
PROGRAM
|
Program Perumusan Kebijakan Pendampingan Dan Asistensi |
|
KEGIATAN
|
Pendampingan dan Asistensi |
|
SUB KEGIATAN
|
Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Peningkatan frekuensi terkait asistensi pada perangkat daerah terkajt keefektifan, keefisienan, dan akuntabilitas atas penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
2. Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan
3. Pembinaan kepada para auditor terkait pengujian atas keefektifan, keefisienan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan Reformasi Birokrasi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi seabanyak 10 perangkat daerah,Indikator Kegiatan: Jumlah frekuensi yang dilakukan Pendampingan dan Asistensi di
Bidang Reformasi Birokasi, Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Integritas sebanyak 47 Kali,
Outcome Program: Terlaksananya pendampingan, asistensi, verifikasi, dan penilaian reformasi birokrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban dengan optimal.,Impact: Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan birokrasi pemerintah
daerah serta kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: : Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat Kota Surabaya meliputi :
a. Evaluasi efektivitas reformasi birokrasi.
b. Penilaian kinerja pegawai.
c. Analisis dampak reformasi birokrasi.
d. Evaluasi kepuasan masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik., Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35 Badan/Dinas/Bagian, 31 Kecamatan, Jumlah Pegawai (PNS&PPPK)
▪ L : 5.677 jiwa
▪ P : 10.365 jiwa, Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 58 pegawai
- Jabatan Struktural
- Eselon II: 1 orang
- Eselon III: 5 orang
- Eselon IV: 1 orang
- Jabatan Fungsional
- Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang
- Auditor Madya : 14 orang
- Auditor Muda : 8 orang
- Auditor Pertama : 5 orang
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Ahli Pertama : 1 orang, - Staf : 22 orang
Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban, Partisipasi auditor yang melaksanakan pendampingan dan asistensi didominasi oleh perempuan, -Kegiatan pendampingan dan asistensi konsisten dilakukan setiap bulan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan (perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan)
-Pengawasan untuk mendorong peningatan kualitas pelayanan publik yang baik, Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan birokrasi pemerintah daerah serta kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
Langkah 4: - Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan pendampingan dan asistensi
- Belum terciptanya budaya organisasi yang lebih tanggap terhadap gender
Langkah 5: - Kecenderungan anggapan bahwa laki-laki lebih fokus dalam penyelesaian tugas dan tanggung jawab atas jabatannya
- Masih kurangnya pemahaman keselarasan perencanaan strategis dengan sasaran, indikator kinerja, program, dan kegiatannya
- Kecenderungan bahwa perempuan dianggap lebih detail dalam proses perencanaan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Peningkatan kompetensi dan asistensi terkait keefektifan, keefisienan, dan akuntabilitas atas penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah daerah
- Peningkatan pemahaman terkait keterkaitan antara target kinerja dengan capaian kinerja
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Peningkatan frekuensi terkait asistensi pada perangkat daerah terkait keefektifan, keefisienan, dan akuntabilitas atas penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
- Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan
- Pembinaan kepada para auditor terkait pengujian atas keefektifan, keefisienan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan
- Metode Pelaksanaan :
- - Mengadakan Pelatihan (Swakelola)
- Mengadakan asistensi terhadap Perangkat Daerah (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 471641000
|