|
PERANGKAT DAERAH
|
Inspektorat |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaan Pengawasan Internal |
|
SUB KEGIATAN
|
Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Peningkatan frekuensi asistensi pada perangkat daerah terkait kesesuaian peran dengan tugas dan kewenangan jabatan
2. Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan
3. Pembinaan kepada para auditor terkait identifikasi masalah, anaisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independent, objektif, dan professional berdasarkan standar audit, untuk
menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah
4. Peningkatan kompetensi auditor terkait penanganan hukum |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu sebanyak 20 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Perangkat Daerah yang dilakukan Pengawasan dengan tujuan
tertentu sebanyak 20 lembaga,
Outcome Program: 1. Mengidentifikasi kesalahan atau penyelewengan.
2. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan.,Impact: Meningkatnya pengawasan dalam mengugkap terjadi atau tidaknya
perbuatan melawan hukum dan pencegahan fraud, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pengawasan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa pelaksanaan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku., Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35
Badan/Dinas/Bagian, 31 Kecamatan, Jumlah Pegawai (PNS&PPPK)
▪ L : 5.677 jiwa
▪ P : 10.365 jiwa, Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 58 pegawai
- Jabatan Struktural
- Eselon II: 1 orang
- Eselon III: 5 orang
- Eselon IV: 1 orang
Jabatan Fungsional
- Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang
- Auditor Madya : 14 orang
- Auditor Muda: 8 orang
- Auditor Pertama : 5 orang
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Ahli Pertama : 1 orang, - Staf : 22 orang
Total rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada awal tahun 2024 : 63 rekomendasi
Sisa rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada akhir tahun 2024 : 43 rekomendasi
Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan, Secara jumlah pegawai Perempuan lebih tinggi daripada laki-laki, Monitoring dan evaluasi dilakukan pada seluruh Perangkat Daerah yang ditunjuk menjadi penanggung jawab penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan meraih opini BPK WTP
Langkah 4: - Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan pendampingan dan asistensi
- Belum terciptanya budaya organisasi yang lebih tanggap terhadap gender
Langkah 5: - Kecenderungan anggapan bahwa laki-laki lebih fokus dalam penyelesaian tugas dan tanggung jawab atas jabatannya
- Masih kurangnya pemahaman atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI maupun APIP
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI da APIP |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Peningkatan kompetensi dan asistensi terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI maupun APIP
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Peningkatan frekuensi terkait asistensi pada perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI maupun APIP yang harus ditindaklanjuti
- Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan
- Pembinaan kepada para auditor terkait peran pengawasan sehingga dapat mempertajam analisa rekomendasi pengawasan
- Pembinaan pada obyek pemeriksaan secara menyeluruh baik pada pejabat pengelola keuangan maupun pejabat pengelola barang
- Peningkatan kompetensi auditor melalui diklat sertifikası teknis sebagai penunjang tugas pengawasan
- Metode Pelaksanaan :
- - Mengadakan Pelatihan (Swakelola)
- Mengadakan asistensi terhadap Perangkat Daerah (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 576828800
|