GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Inspektorat
PROGRAM Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi
KEGIATAN Pendampingan dan Asistensi
SUB KEGIATAN Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintah Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Peningkatan frekuensi asistensi pada perangkat daerah terkait pelaksanaan pemeriksaan.Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan. 2. Pembinaan kepada para auditor terkait pendampingan dan asistensi urusan Pemerintah Daerah yang meliputi pelaksanaan pemeriksaan pada perangkat daerah sesuai program kerja pengawasan tahunan. 3. Peningkatan kompetensi auditor terkait pemeriksaan dengan topik pengawasan perangkat daerah. 4. Peningkatan jumlah auditor yang memahami PPRG dengan penugasan reviu dokumen PPRG yang melibatkan semua auditor
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah 65 perangkat daerah,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan yang dihasilkan dalam hal pendampingan dan asistensi Urusan Pemerintahan Daerah 65 Laporan. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah., Outcome Program: Optimalnya penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah sesuai dengan arahan dalam pendampingan dan asistensi yang dilakukan.,Impact: Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah melalui program pendampingan dan asistensi yang dilakukan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah oleh Inspektorat Kota Surabaya meliputi : • Pendampingan optimalisasi sistem tata kelola pemerintahan. • Pendampingan pengembangan rencana strategis daerah. • Pendampingan pengembangan standar operasional prosedur (SOP). • Pendampingan implementasi kebijakan dan peraturan daerah, Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35 Badan/Dinas/Bagian, 31 Kecamatan, Jumlah Pegawai (PNS&PPPK) ▪ L : 5.677 jiwa ▪ P : 10.365 jiwa, Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 58 pegawai - Jabatan Struktural - Eselon II: 1 orang - Eselon III: 5 orang - Eselon IV: 1 orang - Jabatan Fungsional - Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang - Auditor Madya : 14 orang - Auditor Muda : 8 orang - Auditor Pertama : 5 orang - Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Ahli Pertama : 1 orang, - Staf : 22 orang
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses untuk terlibat dalam Pendampingan dan Asistensi, Partisipasi auditor yang melaksanakan pendampingan dan asistensi didominasi oleh Perempuan karena telah mengikuti pelatihan dan memahami konsep gender, Kegiatan pendampingan dan asistensi konsisten dilakukan setiap bulan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan (perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan), Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah melalui program pendampingan dan asistensi yang dilakukan
    Langkah 4: - Proporsi jumlah auditor perempuan lebih banyak daripada auditor laki-laki - Diskriminasi gender dalam pengambilan Keputusan - Keterbatasan sumber daya dan infrastruktur - Overlap jadwal pemeriksaan dan jadwal pengiriman diklat menimbulkan kurangnya minat Auditor/Pengawas mengikuti diklat
    Langkah 5: - Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan pendampingan dan asistensi urusan pemerintah daerah - Belum terciptanya budaya organisasi yang responsif gender
B. PENERIMA MANFAAT a. Seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya b. PPPK, ASN, dan Non ASN c. Pihak Eksternal yang terkait
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatnya pendampingan dan asistensi serta pembinaan urusan Pemerintah Daerah yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Peningkatan frekuensi dan kualitas asistensi pada perangkat daerah terkait ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah - Pembinaan kepada para auditor terkait pendampingan dan asistensi urusan Pemerintah Daerah yang meliputi pelaksanaan pemeriksaan pada perangkat daerah sesuai program kerja pengawasan tahunan - Peningkatan kompetensi auditor terkait pemeriksaan dengan topik pengawasan perangkat daerah - Peningkatan jumlah auditor yang memahami PPRG dengan penugasan reviu dokumen PPRG yang melibatkan semua auditor
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Mengadakan Pelatihan (Swakelola) - Mengadakan asistensi terhadap Perangkat Daerah (Swakelola)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 348008800
 
Mengetahui,
Kepala Inspektorat
Kota Surabaya
 
Dr. Ikhsan, S.Psi, MM
NIP.