|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Pakal |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGA RAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan PeraturanPerun dang - undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
akan meningkatkan peran serta 3 pilar, Meningkatkan pemantauan keamanan dan ketertiban |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan konflik yang ditangani 12,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan 12 laporan.,
Outcome Program: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Paka,Impact: Presentase penanganan konflik perundang- undangan yang dinilai baik oleh masyarakat., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
ERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG
PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163
Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang
Jumlah RT 229 Kecamatan Pakal :
L:200 P:29
Jumlah RW 34 Kecamatan Pakal :
L:28 P: 6
Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Pakal :
L: 7
P: 8, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163
Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang
Jumlah RT 229 Kecamatan Pakal :
L:200 P:29
Jumlah RW 34 Kecamatan Pakal :
L:28 P: 6
Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Pakal :
L: 7
P: 8, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163
Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang
Jumlah RT 229 Kecamatan Pakal :
L:200 P:29
Jumlah RW 34 Kecamatan Pakal :
L:28 P: 6
Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Pakal :
L: 7
P: 8, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163
Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang
Jumlah RT 229 Kecamatan Pakal :
L:200 P:29
Jumlah RW 34 Kecamatan Pakal :
L:28 P: 6
Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Pakal :
L: 7
P: 8, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163
Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang
Jumlah RT 229 Kecamatan Pakal :
L:200 P:29
Jumlah RW 34 Kecamatan Pakal :
L:28 P: 6
Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Pakal :
L: 7
P: 8
Langkah 3: Warga mendapatkan akses untuk melaporkan permasalahan atau konflik ke Kecamatan melalui 3 pilar, Warga yang bermasalah dapat menyampaika n permasalahan ke RT atau dapat langsung ke Kecamatan, Warga / RT/RW
memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahan nya, Meminimalisir terjadinya konflik antar warga di lingkungan sekitar khususnya di wilayah Kecamatan Pakal
Langkah 4: Belum optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek, Koramil)
Permasalahan yang timbul pada masyakat sering tidak terdeteksi, karena merasa malu
Sarana dan prasarana yang ada kurang mendukung antara lain : mobil patroli hanya 1 unit
Langkah 5: Ketidak patuhan warga terhadap aturan yang berlaku.
Kesenjangan ekonomi rentan menimbulkan permasalahan
Kurangnya kerjasama masyarakat dalam penanganan konflik yang terjadi
Adanya intervensi pihak lain terkait konflik yang terjadi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat serta Objek yang melanggar aturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terciptany a ketentrama n dan ketertiban umum masyaraka t di wilayah Kecamatan Pakal.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Peningkatan peran serta tiga pilar (Polsek, Koramil, dan Pemkot) dalam penanganan konflik
Pemantauan keamanan dan ketertiban diwilayah Kecamatan Pakal dengan melakukan patroli gabungan 3 pilar
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 9657900
|