GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Pakal
PROGRAM PROGRAM PENYELENGGA RAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan PeraturanPerun dang - undangan
KINERJA RESPONSIF GENDER akan meningkatkan peran serta 3 pilar, Meningkatkan pemantauan keamanan dan ketertiban
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan konflik yang ditangani 12,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan 12 laporan., Outcome Program: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Paka,Impact: Presentase penanganan konflik perundang- undangan yang dinilai baik oleh masyarakat.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    ERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163 Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang Jumlah RT 229 Kecamatan Pakal : L:200 P:29 Jumlah RW 34 Kecamatan Pakal : L:28 P: 6 Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Pakal : L: 7 P: 8, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163 Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang Jumlah RT 229 Kecamatan Pakal : L:200 P:29 Jumlah RW 34 Kecamatan Pakal : L:28 P: 6 Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Pakal : L: 7 P: 8, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163 Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang Jumlah RT 229 Kecamatan Pakal : L:200 P:29 Jumlah RW 34 Kecamatan Pakal : L:28 P: 6 Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Pakal : L: 7 P: 8, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163 Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang Jumlah RT 229 Kecamatan Pakal : L:200 P:29 Jumlah RW 34 Kecamatan Pakal : L:28 P: 6 Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Pakal : L: 7 P: 8, Jumlah warga Kec.Pakal total : 69.543 L : 35.163 Orang P : 34.350 Orang, Tokoh Pelaksana : RW : 34 Orang L : 32 Orang P : 2 Orang Jumlah RT 229 Kecamatan Pakal : L:200 P:29 Jumlah RW 34 Kecamatan Pakal : L:28 P: 6 Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Pakal : L: 7 P: 8
    Langkah 3: Warga mendapatkan akses untuk melaporkan permasalahan atau konflik ke Kecamatan melalui 3 pilar, Warga yang bermasalah dapat menyampaika n permasalahan ke RT atau dapat langsung ke Kecamatan, Warga / RT/RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahan nya, Meminimalisir terjadinya konflik antar warga di lingkungan sekitar khususnya di wilayah Kecamatan Pakal
    Langkah 4: Belum optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek, Koramil) Permasalahan yang timbul pada masyakat sering tidak terdeteksi, karena merasa malu Sarana dan prasarana yang ada kurang mendukung antara lain : mobil patroli hanya 1 unit
    Langkah 5: Ketidak patuhan warga terhadap aturan yang berlaku. Kesenjangan ekonomi rentan menimbulkan permasalahan Kurangnya kerjasama masyarakat dalam penanganan konflik yang terjadi Adanya intervensi pihak lain terkait konflik yang terjadi
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat serta Objek yang melanggar aturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terciptany a ketentrama n dan ketertiban umum masyaraka t di wilayah Kecamatan Pakal.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Peningkatan peran serta tiga pilar (Polsek, Koramil, dan Pemkot) dalam penanganan konflik Pemantauan keamanan dan ketertiban diwilayah Kecamatan Pakal dengan melakukan patroli gabungan 3 pilar
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 9657900
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Pakal
Kota Surabaya
 
Deddy Sjahrial Kusuma, SH
NIP.