GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Semampir
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan lain yang Dilimpahkan
KINERJA RESPONSIF GENDER Melakukan kegiatan secara intensif : 12 kegiatan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Indikator Program : Presentasi jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat : 100%,Indikator Kegiatan: Jumlah bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat : 6 Bidang Urusan, Outcome Program: Indikator Sub Kegiatan : Jumlah laporan pelaksanaan kewenangan lain yang dilimpahkan : 4 laporan,Impact: Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Semampir ada 5 Kelurahan, Terdiri dari: 1. Kelurahan Ampel 2. Kelurahan Sidotopo 3. Kelurahan Pegirian 4. Kelurahan Ujung 5. Kelurahan Wonokusumo, Jumlah Penduduk di Kecamatan Semampir 183.182 Jiwa. L : 91.748 P : 91.434, Jumlah Lembaga Kemasyarakatan: LPMK : 5 RW : 70 RT : 561, Jumlah Anggota Satpol PP di Kecamatan Semampir : L : 25 P : 2
    Langkah 3: Memberikan Pemahaman pada semua warga untuk berperan aktif dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda, Partisipan dalam kegiatan 3 pilar didominasi laki-laki, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Semampir : L : 25 P : 2, Memberikan pemahaman pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
    Langkah 4: 1. Sarana dan Prasarana yang belum memadai 2. Keterlibatan perempuan dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda yang masih minim
    Langkah 5: Staf perempuan hanya dibatasi untuk kegiatan administrasi dan pengumpulan data hasil pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan
B. PENERIMA MANFAAT Semua Lapisan Masyarakat Pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Melaksanakan sebagian urusan otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi / OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan kegiatan secara intensif setiap bulannya
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melakukan kegiatan secara intensif : 12 kegiatan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 10.362511
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Semampir
Kota Surabaya
 
Yunus, S.STP, M.A.P
NIP.