|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan lain yang Dilimpahkan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Melakukan kegiatan secara intensif : 12 kegiatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: 1. Indikator
Program : Presentasi jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat : 100%,Indikator Kegiatan: Jumlah bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat : 6 Bidang Urusan,
Outcome Program: Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah laporan pelaksanaan kewenangan lain yang dilimpahkan
: 4 laporan,Impact: Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Semampir ada 5 Kelurahan, Terdiri dari:
1. Kelurahan Ampel
2. Kelurahan Sidotopo
3. Kelurahan Pegirian
4. Kelurahan Ujung
5. Kelurahan Wonokusumo, Jumlah Penduduk di Kecamatan Semampir
183.182 Jiwa.
L : 91.748
P : 91.434, Jumlah Lembaga Kemasyarakatan: LPMK : 5
RW : 70
RT : 561, Jumlah Anggota Satpol PP di Kecamatan Semampir :
L : 25
P : 2
Langkah 3: Memberikan Pemahaman pada semua warga untuk
berperan aktif dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda, Partisipan dalam kegiatan 3 pilar didominasi laki-laki, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Semampir :
L : 25
P : 2, Memberikan pemahaman pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
Langkah 4: 1. Sarana dan Prasarana yang belum memadai
2. Keterlibatan perempuan dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda yang masih minim
Langkah 5: Staf perempuan hanya dibatasi untuk kegiatan administrasi dan pengumpulan data hasil pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Semua Lapisan Masyarakat Pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Melaksanakan sebagian urusan otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi / OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan kegiatan secara intensif setiap bulannya
- Metode Pelaksanaan :
- Melakukan kegiatan secara intensif : 12 kegiatan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 10.362511
|