|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Indeks Kualitas Udara,Indikator Kegiatan: .Jumlah Laporan Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat di Kabupaten/Kota yang Dilaksanakan,
Outcome Program: Persentase Peningkatan udara Ambien dalam kondisi memenuhi baku mutu,Impact: ., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
„h Pertimbangan peraturan 1. Permen LH 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara : - (pasal 10 ayat 1) Menteri, gubernur dan bupati/wali kota menyediakan informasi publik mengenai hasil penentuan kategori ISPU : a. setiap jam selama 24 (dua puluh empat) jam untuk parameter partikulat (PM2,5); dan b. paling sedikit 2(dua) kali dalam 1 (satu) hari untuk parameter partikulat (PM10), sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), ozon (O3), nitrogen dioksida (NO2) dan hidrokarbon (HC) - (pasal 10 ayat 2) Dalam hal ISPU berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya, Menteri, gubernur dan bupati/wali kota menyediakan informasi publik mengenai hasil penentuan kategori ISPU bagi seluruh parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) setiap jam - (pasal 10 ayat 3) Hasil penentuan kategori ISPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi parameter pencemar kritis untuk ISPU tertinggi - (pasal 10 ayat 4) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media cetak;dan/atau b. media elektronik. 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran Udara : - (Pasal 5 huruf c) memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau kegiatannya. - (pasal 15 ayat 1) Indeks Standar Pencemar Udara diperoleh dari pengoperasian stasiun pemantau kualitas udara secara otomatis dan berkesinambungan - (pasal 15 ayat 2) Indeks Standar Pencemar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk : a) bahan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara ambien di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu. b) bahan pertimbangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksan yang diperoleh dari pengoperasian stasiun pemantau kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat. „h Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota No 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya : -Pasal 10 ayat (2) : k. melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan hidup meliputi air laut, udara ambien, air badan air, air tanah, tanah, deposisi hujan asam, dan stok/persediaan karbon; l. melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup untuk sumber non institusi/sumber pencemaran yang tidak diketahui asalnya; m. melaksanakan pemantauan bahan perusak ozon; n. melaksanakan pemberian informasi pencemaran lingkungan hidup. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pengendalian pencemaran dan pengelolaan keanekaragaman hayati; „h Pertimbangan lainnya - PermenLH No 14 Tahun 2020 pas
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pada kegiatan ini pada dasarnya adalah pelaksanaan kewajiban Pemerintah kota untuk menginformasikan ISPU harian kepada masyarakat. Untuk pelaksanaannya dengan alat monitoring udara otomatis sehingga pemantauan mutu udara, ., ., ., .
Langkah 3: Belum Semua Masayarakat Surabaya (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) Memanfaatkan Kegiatan Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
Langkah 4: .Bayi, anak-anak, lansia dan orang yang berpenyakit kronis sangat rentan terhadap perubahan kualitas udara yang tidak sehat sehingga informasi kualitas udara sangat diperlukan untuk kelompok tersebut.
Langkah 5: a. informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara ambien di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu; b. pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara.
|
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
a. Mendapatkan data pemantauan kualitas udara yang mewakili ruang dan waktu sebagai dasar pengambilan keputusan b. Mengevaluasi efektivitas kebijakan pengendalian pencemaran udara. c. Mengamati kecederungan pencemaran udara pada daerah yang diamati. d. Memvalidasi model dispersi pencemaran udara untuk memprediksi kontribusi sumber pencemar dan jenis pencemarnya. e. Memprediksi mutu udara masa depan f. Memberikan informasi mutu udara kepada masyarakat (ISPU) sehingga bermanfaat untuk proteksi kesehatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
.(1). Pemeliharaan SPKUA dan data display (2). Operasional SPKUA dan data display (3). Pemeliharaan sistem informasi kualitas udara ambien (4) Pengolahan data udara ambien menjadi ISPU dan IKU
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung, pembelian secara elektronik, dan swakelola. 2. Metode pengukuran kualitas udara ambien dengan AQMS Analyzer yang berupa parameter SO2, NO2, O3, CO, dan PM 10 3. Hasil pengukuran harian akan divalidasi dan ditampilkan nilai ISPU melalui data display 4. Untuk parameter SO2 dan NO2 akan dilakukan analisa dan perhitungan Indeks Kualitas Udara
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 3468744877
|