GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Semampir
PROGRAM Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
KINERJA RESPONSIF GENDER Meredam potensi konflik jika tidak bisa diredam maka harus mengambil tindangan dalam penanganan konflik sesuai dengan peratuan yang berlaku
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan dan perundang- undangan sebanyak 12 Laporan akumulasi dalam satu tahun,Indikator Kegiatan: Laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan dan perundang- undangan sebanyak 12 Laporan akumulasi dalam satu tahun, Outcome Program: Meredam potensi konflik jika tidak bisa diredam maka harus mengambil tindangan dalam penanganan konflik sesuai dengan peratuan yang berlaku,Impact: Nilai Kepuasan Masyarakat Layanan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Semampir ada 5 Kelurahan,, Terdiri dari: 1. Kelurahan Ampel 2. Kelurahan Sidotopo 3. Kelurahan Pegirian 4. Kelurahan Ujung 5. Kelurahan Wonokusumo, Jumlah Penduduk di Kecamatan Semampir 183.182 Jiwa. L : 91.748 P : 91.434, Jumlah Lembaga Kemasyarakatan: LPMK : 5 RW : 70 RT : 561, Jumlah Anggota Satpol PP di Kecamatan Semampir : L : 25 P : 2
    Langkah 3: Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penanganan apabila sedang terjadinya konflik sosial, Konflik bisa timbul di masyarakat dan tidak mengenal laki-laki atau perempuan karena keduanya memiliki potensi yang sama konflik sosial, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Semampir : L : 25 P : 2, Konflik yang terjadi di masyarakat dapat diredam dan diselesaikan sehingga tidak berkepanjangan dan tidak merugikan banyak pihak
    Langkah 4: 1. Kemampuan negosiator yang kurang baik dari personil penegak perda di Kecamatan Semampir 2. Kurangnya jumlah personil perempuan yang menyebabkan pendekatan penanganan konflik sosial kurang optimal
    Langkah 5: 1. Arogansi yang tinggi sering memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat 2. Rasa peduli satu sama lain dan Rasa toleransi masyarakat sangat rendah sehingga menyebabkan rawan terjadi konflik sosial
B. PENERIMA MANFAAT Semua lapisan masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Menciptakan harmonisasi dalam kehidupan berkelompok dan bermasyarakat di Kecamatan Semampir
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat tentang pentingnya peduli satu sama lain dan bertoleransi satu sama lain saling menghormati sehingga konflik sosial yang berada dimasyarakat bisa dikendalikan
    2. Metode Pelaksanaan :
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun
  3. Biaya Yang Diperlukan:
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Semampir
Kota Surabaya
 
Yunus, S.STP, M.A.P
NIP.