|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Meredam potensi konflik jika tidak bisa diredam maka harus mengambil tindangan dalam penanganan konflik sesuai dengan peratuan yang berlaku |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan dan perundang- undangan sebanyak 12 Laporan akumulasi dalam satu tahun,Indikator Kegiatan: Laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan dan perundang- undangan sebanyak 12 Laporan akumulasi dalam satu tahun,
Outcome Program: Meredam potensi konflik jika tidak bisa diredam maka harus mengambil tindangan dalam penanganan konflik sesuai dengan peratuan yang berlaku,Impact: Nilai Kepuasan Masyarakat Layanan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Semampir ada 5 Kelurahan,, Terdiri dari:
1. Kelurahan Ampel
2. Kelurahan Sidotopo
3. Kelurahan Pegirian
4. Kelurahan Ujung
5. Kelurahan Wonokusumo, Jumlah Penduduk di Kecamatan Semampir
183.182 Jiwa.
L : 91.748
P : 91.434, Jumlah Lembaga
Kemasyarakatan: LPMK : 5
RW : 70
RT : 561, Jumlah Anggota Satpol PP di Kecamatan Semampir :
L : 25
P : 2
Langkah 3: Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penanganan apabila sedang terjadinya konflik sosial, Konflik bisa timbul di masyarakat dan tidak mengenal laki-laki atau perempuan karena keduanya memiliki potensi yang sama konflik sosial, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Semampir :
L : 25
P : 2, Konflik yang terjadi di masyarakat dapat diredam dan diselesaikan sehingga tidak berkepanjangan dan tidak merugikan banyak pihak
Langkah 4: 1. Kemampuan negosiator yang kurang baik dari personil penegak perda di Kecamatan Semampir
2. Kurangnya jumlah personil perempuan yang menyebabkan pendekatan penanganan konflik sosial kurang optimal
Langkah 5: 1. Arogansi yang tinggi sering memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat
2. Rasa peduli satu sama lain dan Rasa toleransi masyarakat sangat rendah sehingga menyebabkan rawan terjadi konflik sosial
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Semua lapisan masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menciptakan harmonisasi dalam kehidupan berkelompok dan bermasyarakat di Kecamatan Semampir
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat tentang pentingnya peduli satu sama lain dan bertoleransi satu sama lain saling menghormati sehingga konflik sosial yang berada dimasyarakat bisa dikendalikan
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun
-
Biaya Yang Diperlukan:
|