GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
PROGRAM PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN
KEGIATAN Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengua tan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Pelaksaan capacity building 3 kali dalam 1 tahun
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: jumlah kecamatan yang responsif terhadap penanganan permasalahan perempuan, Outcome Program: Persentase lembaga / PKBM yang responsif terhadap perlindungan perempuan,Impact: Meningkatnya Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Indikator sasaran: Persentase penyelesaian permasalahan perempuan dan anak tanpa melalui jalur hukum,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar Hukum • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak • Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya • Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknisdinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Relawan Satgas PKBM adalah seseorang yang terlibat aktif dalam upaya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Tingkat Kecamatan, Relawan Satgas PPA adalah seseorang yang terlibat aktif dalam upaya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Tingkat Kelurahan, Capacity Building adalah penguatan kapasitas (capacity building) bagi relawan Satgas PKBM (Pusat Krisis Berbasis Masyarakat) dan relawan Satgas PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak ), Jumlah Penduduk Surabaya Tahun 202 4 L: 1.49 4.317 orang P: 1.523.065 orang, Tahun 202 4 target 1 dokumen kegiatan capacity building Jumlah orang yang mengikuti Capacity Building tahun 202 4 L : 16 orang P : 261 orang
    Langkah 3: Hanya seseorang yang terdaftar dalam SK Kecamatan dan atau Surat Perintah dari Kecamatan yang dapat mengikuti kegiatan, Perempuan lebih banyak terlibat dalam kegiatan capacity building, Kecamatan dapat menetapkan personil relawan PKBM, Laki laki maupun perempuan dapat mengetahui berbagai pemahaman terkait upaya perlindungan perempuan dan anak
    Langkah 4: Keterbatasan SDM dalam pengelolaan 310 relawan yang ada di 31 Kecamatan Tidak adanya pengawasan aktivitas keterlibatan Relawan PKBM oleh SDM di Kecamatan maupun di DP3APPKB
    Langkah 5: Tidak semua masyarakat mau menjadi relawan PKBM Relawan PKBM lebih banyak diikuti oleh perempuan karena aktivitas lebih banyak dirumah
B. PENERIMA MANFAAT Relawan Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM) di 31 Kecamatan maupun Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA) di 153 Kelurahan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pemahaman dan peran serta relawan Pusat Krisis Berbasis Masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pelaksanaan kegiatan capacity building
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1) Aktivitas Melaksanakan kegiatan capacity building secara Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 446232526
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Surabaya
 
Dra. Ida Widayati., MM
NIP. 196809081996022002