|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
|
PROGRAM
|
PROGRAM
PERLINDUNGAN
PEREMPUAN |
|
KEGIATAN
|
Penguatan dan
Pengembangan
Lembaga Penyedia
Layanan
Perlindungan
Perempuan
Tingkat Daerah
Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengua
tan Jejaring
antar Lembaga
Penyedia Layanan
Perlindungan
Perempuan
Kewenangan
Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pelaksaan
capacity
building 3 kali
dalam 1 tahun |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen
Hasil Penguatan
Jejaring Antar
Lembaga
Penyedia
Layanan
Perlindungan
Perempuan
Kewenangan
Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: jumlah kecamatan yang
responsif
terhadap
penanganan
permasalahan
perempuan,
Outcome Program: Persentase
lembaga / PKBM
yang responsif
terhadap
perlindungan
perempuan,Impact: Meningkatnya
Upaya
Perlindungan
Perempuan dan
Anak
Indikator
sasaran:
Persentase penyelesaian
permasalahan
perempuan dan
anak tanpa
melalui
jalur hukum, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Dasar Hukum
• Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Pencegahan
Dan Penanganan Korban
Perdagangan Orang
• Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan Anak
• Peraturan Walikota
Surabaya No. 77 tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Serta
Pengendalian Penduduk Dan
Keluarga Berencana kota Surabaya • Peraturan Walikota Nomor
133 tahun 2022 tentang
Pembentukan Dan Susunan
Organisasi Unit Pelaksana
Teknisdinas Perlindungan
Perempuan Dan Anak Pada
Dinas Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan
Anak Serta Pengendalian
Penduduk Dan Keluarga
Berencana Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Relawan Satgas PKBM
adalah seseorang yang
terlibat aktif dalam upaya
penyelenggaraan
perlindungan perempuan dan
anak di Tingkat Kecamatan, Relawan Satgas PPA adalah
seseorang yang terlibat aktif
dalam upaya
penyelenggaraan
perlindungan perempuan dan
anak di Tingkat Kelurahan, Capacity Building adalah
penguatan kapasitas (capacity
building) bagi relawan Satgas
PKBM (Pusat Krisis Berbasis
Masyarakat) dan relawan
Satgas PPA
(Perlindungan
Perempuan dan Anak
), Jumlah Penduduk
Surabaya
Tahun 202
4
L: 1.49
4.317 orang
P: 1.523.065 orang, Tahun 202
4 target 1 dokumen
kegiatan capacity building
Jumlah orang yang mengikuti Capacity Building
tahun 202
4
L : 16 orang
P :
261 orang
Langkah 3: Hanya seseorang
yang terdaftar
dalam SK
Kecamatan dan
atau Surat
Perintah dari
Kecamatan yang
dapat mengikuti
kegiatan, Perempuan lebih
banyak terlibat
dalam kegiatan
capacity building, Kecamatan dapat
menetapkan
personil relawan
PKBM, Laki laki maupun
perempuan dapat mengetahui
berbagai
pemahaman
terkait upaya
perlindungan perempuan dan
anak
Langkah 4: Keterbatasan
SDM dalam
pengelolaan
310 relawan
yang ada di
31
Kecamatan
Tidak adanya
pengawasan
aktivitas
keterlibatan
Relawan
PKBM oleh
SDM di
Kecamatan
maupun di
DP3APPKB
Langkah 5: Tidak semua
masyarakat
mau menjadi
relawan
PKBM
Relawan
PKBM lebih
banyak diikuti
oleh
perempuan
karena
aktivitas lebih
banyak
dirumah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Relawan Pusat
Krisis Berbasis
Masyarakat
(PKBM) di 31
Kecamatan
maupun
Satuan Tugas
Perlindungan
Perempuan dan
Anak (SATGAS
PPA) di 153
Kelurahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan
pemahaman
dan peran
serta relawan
Pusat Krisis
Berbasis
Masyarakat
dalam upaya
perlindungan
perempuan
dan anak
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pelaksanaan
kegiatan
capacity
building
- Metode Pelaksanaan :
- 1) Aktivitas
Melaksanakan kegiatan capacity building
secara
Swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 446232526
|