|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
|
PROGRAM
|
Penempatan Tenaga Kerja |
|
KEGIATAN
|
Perlindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Kabupaten/ Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Perlindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/ Pekerja Migran Indonesia (PMI) |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek Perluasan Kesempatan Kerja |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: CPMI/PMI yang Dilindungi dan Ditingkatkan Kompetensinya,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan Kegiatan Bimtek Peningkatan Perlindungan,
Outcome Program: Presentase Kerja yang dapat diinformasikan,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1) Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 11 ayat (2) : Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melakukan sosialisasi informasi dan permintaan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan melibatkan aparat Pemerintah Desa.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah peserta yang mengikuti fasilitasi Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2024 sebanyak 250 orang dengan rincian
L= 126 orang dan P = 124 orang, -, -, -, -
Langkah 3: Peserta laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk mengikuti dan mendapat fasilitasi Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya., Peserta kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan bimtek Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan oleh Kepala Bidang dan Ketua Tim yang terdiri 3 orang :
L = 1 Orang
P = 2 Orang, Penerima manfaat Kegiatan Peningkatan Pelindungan dan
Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) antara lain Calon pekerja migran Indonesia (CPMI)
Langkah 4: 1. Terbatasnya Pegawai Fungsional Pengantar Kerja
2. Sistem, mekanisme & sarpras informasi terkait kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah 5: Ketidaktaatan peserta dalam mengikuti kegiatan seperti mengundurkan diri secara mendadak dan kehadiran peserta
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pencari Kerja dan Masyarakat ber KTP Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka pengangguran
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Menyelenggarakan Kegiatan Bimtek Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Metode Pelaksanaan :
- Peserta yang mengikuti kegiatan Peningkatan Perlindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/ Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2025 sebanyak 300 orang
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 441127686
|