GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Penempatan Tenaga Kerja
KEGIATAN Perlindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN Peningkatan Perlindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/ Pekerja Migran Indonesia (PMI)
KINERJA RESPONSIF GENDER Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek Perluasan Kesempatan Kerja
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: CPMI/PMI yang Dilindungi dan Ditingkatkan Kompetensinya,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan Kegiatan Bimtek Peningkatan Perlindungan, Outcome Program: Presentase Kerja yang dapat diinformasikan,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1) Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 11 ayat (2) : Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melakukan sosialisasi informasi dan permintaan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan melibatkan aparat Pemerintah Desa.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah peserta yang mengikuti fasilitasi Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2024 sebanyak 250 orang dengan rincian L= 126 orang dan P = 124 orang, -, -, -, -
    Langkah 3: Peserta laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk mengikuti dan mendapat fasilitasi Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya., Peserta kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan bimtek Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan oleh Kepala Bidang dan Ketua Tim yang terdiri 3 orang : L = 1 Orang P = 2 Orang, Penerima manfaat Kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) antara lain Calon pekerja migran Indonesia (CPMI)
    Langkah 4: 1. Terbatasnya Pegawai Fungsional Pengantar Kerja 2. Sistem, mekanisme & sarpras informasi terkait kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI).
    Langkah 5: Ketidaktaatan peserta dalam mengikuti kegiatan seperti mengundurkan diri secara mendadak dan kehadiran peserta
B. PENERIMA MANFAAT Pencari Kerja dan Masyarakat ber KTP Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka pengangguran
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Menyelenggarakan Kegiatan Bimtek Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI)
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Peserta yang mengikuti kegiatan Peningkatan Perlindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/ Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2025 sebanyak 300 orang
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 441127686
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.