GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Satuan Polisi Pamong Praja
PROGRAM Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/ Walikota
SUB KEGIATAN Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah laporan hasil sosialisasi, jumlah peserta yang hadir, jumlah metode sosialisasi yang digunakan (misalnya seminar, lokakarya, penyuluhan), tingkat partisipasi dan interaksi peserta (tanya jawab, diskusi), serta tingkat pemahaman peserta terhadap Perda/Perkada yang diukur melalui evaluasi atau kuesioner.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terwujudnya peningkatan pengetahuan aparatur dan masyarakat tentang produk hukum daerah, terinformasikannya produk hukum daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, serta adanya persentase partisipasi masyarakat dalam sosialisasi yang terukur,Indikator Kegiatan: Persentase Perda/Perkada yang berhasil ditegakkan sesuai standar, jumlah operasi penertiban yang dilakukan, jumlah kasus pelanggaran yang terselesaikan, persentase tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan, dan tersedianya laporan pelaksanaan kegiatan dan analisis penegakan perda/perkada., Outcome Program: 1. Persentase kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perkada mencapai 100 persen 2. Persentase jumlah laporan kegiatan mencapai 4 laporan/100 persen,Impact: Meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur tentang isi peraturan tersebut, mendorong kesadaran dan kepatuhan warga secara sukarela, serta mengurangi tindakan penindakan karena masyarakat memahami kepentingan bersama dan aturan yang ada. Sosialisasi juga bertujuan meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait dan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi menjaga ketertiban, yang pada akhirnya mendorong penegakan hukum yang lebih efektif dan humanis.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang, Jumlah seluruh ASN/Non ASN laki-laki : 1323 Orang (88,49 %), Jumlah seluruh ASN/Non ASN perempuan : 172 Orang (11,50 %), Jumlah kegiatan Sosialisasi yaitu : 8 kali, Jumlah Sasaran Sosialisasi yaitu : 8 lokasi
    Langkah 3: Tidak semua sasaran memiliki akses dalam setiap kegiatan, Tidak semua sasaran dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan sosialisasi, Kontrol didominasi oleh Anggota Satpol PP laki-laki, Tidak semua sasaran merasakan manfaat dari kegiatan sosialisasi
    Langkah 4: 1. Kurangnya personil dan sumber daya 2. Kurangnya penyebaran informasi terkait terkait kegiatan 3. Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki 4. Kurangnya keterlibatan dan partisipasi 5. Kendala bahasa dan pemahaman
    Langkah 5: 1. Keterbatasan akses apabila sosialisasi dilaksanakan secara daring 2. Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki HP 3. Kendala pemahaman dan bahasa 4. Keterbatasan sumber daya eksternal 5. Trust issue terhadap program/kegiatan pemerintah
B. PENERIMA MANFAAT 1. Non ASN / PNS 2. Pemuda 3. Pelaku Usaha Mikro 4. Koperasi 5. Perusahaan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di lokasi dan sasaran yang telah direncanakan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Penyampaian informasi Perundang-Undangan kepada ASN/Non ASN, Pemuda, Pelaku Usaha Mikro, Koperasi, Perusahaan dan/atau ketentuan Peraturan Bidang Cukai kepada pemangku kepentingan; serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Cukai
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut : a. media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk b. media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron c. media dalam jaringan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1015304743
 
Mengetahui,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya
 
Achmad Zaini, S.Sos, M.Si
NIP.