GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Penempatan Tenaga Kerja
KEGIATAN Pelayanan antar kerja di Daerah Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN Pelayanan antar kerja
KINERJA RESPONSIF GENDER Tenaga kerja yang ditempatkan melalui layanan AKAD dan AKL
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan melalui layanan AKAD dan AKL,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis, Outcome Program: Presentase pertumbuhan kesempatan kerja yang dapat diinformasikan,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Permenaker No. 18 tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Paragraf 4 Perantaraan Kerja pasal 35: (1) Pelayanan perantaraan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan untuk mempertemukan Pencari Kerja dengan Pemberi Kerja sampai dengan terjadinya penempatan. (2) Pelayanan perantaraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a). promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan; b). pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan syarat lowongan pekerjaan yang tersedia; dan/atau c). fasilitasi penempatan. (3) Dalam hal tidak terjadi penempatan, Pencari Kerja dapat difasilitasi untuk melakukan bimbingan jabatan kembali untuk mendapatkan rekomendasi peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja,bekerja mandiri, atau berwirausaha. serta BAB III sumber daya manusia pasal 19 ayat 2 (s) melakukan pembinaan terhadap lembaga.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Tenaga Kerja yang Ditempatkan Melalui Layanan AKAD dan AKL sebanyak 2023 sebanyak 1938 orang dengan rincian L = 1021 orang P = 981 orang, -, -, -, -
    Langkah 3: Peserta laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk mengikuti dan mendapat fasilitasi Pelayanan Antar Kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya., Peserta kegiatan Pelayanan Antar Kerja adalah Petugas Antar Kerja di Bursa Kerja Khusus (BKK), Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pelayanan Antar Kerja dilakukan oleh Kepala Bidang dan Ketua Tim yang terdiri 3 orang : L = 1 Orang P = 2 Orang, Penerima manfaat kegiatan Pelayanan Antar Kerja yaitu Petugas Antar Kerja di Bursa Kerja Khusus (BKK)
    Langkah 4: 1. Terbatasnya Pegawai Fungsional Pengantar Kerja 2. Belum maksimalnya kesempatan kerja yang di informasikan 3. Sistem mekanisme & sarpras informasi terkait kegiatan bimtek perluasan kesempatan kerja belum optimal & efektif.
    Langkah 5: Ketidaktaatan peserta dalam mengikuti kegiatan seperti mengundurkan diri secara mendadak dan kehadiran peserta
B. PENERIMA MANFAAT Petugas antar kerja di bursa kerja khusus (BKK)
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kompetensi angkatan kerja pengangguran
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Menyelenggarakan Kegiatan Bimtek Pelayanan antar kerja
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilakukan dengan memberikan bimbingan teknis pelayanan antar kerja kepada petugas antar kerja di bursa kerja khusus (BKK). Tenaga kerja yang ditempatkan melalui layanan AKAD dan AKL tahun 2025 sebanyak 20250
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 136669442
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.