GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
PROGRAM Penyelenggaraan Jalan
KEGIATAN Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa
KINERJA RESPONSIF GENDER Terwujudnya pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/ Kota dan Desa agar dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah dengan mewujudkan jaringan jalan yang terpadu yang dapat dimanfatakan warga Kota Surabaya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/ Kota dan Desa yang Diawasi Penyelenggaraannya sebesar 11,7 Km,Indikator Kegiatan: Jumlah dokumen perencanaan dan pengawasan jalan, jembatan dan kelengkapannya yang disusun sebanyak 137 dokumen, Outcome Program: Panjang jalan yang dibangun dan prasarana pejalan kaki yang dibangun sebesar 11.700 meter,Impact: Tingkat konektivitas jalan terbangun sebesar 0,49,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender d. Peraturan Walikota Nomor 72 tahun 2021 kedudukan,susunan organisasi, uraian tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 72) e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dilakukan untuk Mewujudkan keberlanjutan pembangunan infrastuktur Jalan dan Jembatan yang tepat sasaran dan terpadu, meningkatkatnya pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan/ rehabilitasi Jalan dan Jembatan kota Surabaya agar dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah dengan mewujudkan jaringan jalan yang terpadu yang dapat dimanfatakan warga Kota Surabaya, dengan rincian sebagai berikut: • Jumlah penduduk laki-laki =1.494.317 • Jumlah penduduk perempuan =1.523.065, -, -, -
    Langkah 3: Mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/ Kota dan Desa, Mayoritas laki-laki yang berpartisipasi terkait Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa, Keputusan/ kebijakan terkait Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai pengampu kegiatan, Untuk Mewujudkan keberlanjutan pembangunan infrastuktur Jalan dan Jembatan yang tepat sasaran dan terpadu
    Langkah 4: Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/ Kota dan Desa mayoritas pelaksananya adalah laki-laki
    Langkah 5: Keterlibatan dalam peran Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa mayoritas dilakukan oleh laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT meningkatkanya pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan/ rehabilitasi Jalan dan Jembatan kota Surabaya agar dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah dengan mewujudkan jaringan jalan yang terpadu
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan keberlanjutan pembangunan infrastuktur Jalan dan Jembatan yang tepat sasaran dan terpadu serta bermanfaat bagi warga Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/ Kota dan Desa dengan meningkatkan peran perempuan dalam proses administrasi pekerjaan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pengawasan terhadap dokumen dan pelaksanaan pekerjaannya
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 9229012098
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Kota Surabaya
 
Syamsul Hariadi, ST, MT
NIP.