GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Pelatihan kerja dan Produktivitas tenaga kerja
KEGIATAN Pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi
SUB KEGIATAN Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase keterwakilan peserta perempuan yang difasilitasi Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja tahun 2024 yaitu sebesar 70,27%. Sedangkan persentase keterwakilan peserta laki-laki yang difasilitasi Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja tahun 2024 sebesar 29.73% > Outcome
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen hasil pengukuran produktivitas dan daya saing tenaga kerja di tingkat daerah jumlah kesepakatan/ koordinasi dalam rangka optimalisasi kapasitas instruktur dan peningkatan sarana prasarana pelatihan vokasi dan produktifitas pada tahun n,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan pelaksanaan pemagangan, Outcome Program: Persentase peserta pelatihan berbasis kompetensi yang lulus pelatihan,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 173 ayat (1) yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur- unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan 2. Peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelanggaran Pemagangan di dalam Negeri
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Target Jumlah Kesepakatan/Koordinasi dalam rangka Optimalisasi Kapasitas Instruktur dan Peningkatan Sarana Prasarana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas pada Tahun 2012 Lembaga dengan jumlah peserta magang sebanyak : L= 11 orang (29,73%) P = 26 orang (70,27%), -, -, -, -
    Langkah 3: Peserta kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja adalah peserta yang telah mengikuti Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi, serta Penyandang Disabilitas., Peserta Kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan adalah mereka yang telah dinyatakan lulus Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi, serta Penyandang Disabilitas., Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja dilakukan oleh pejabat struktural yang terdiri : L= 1 orang P= 2 orang, 1. Meningkatkan keterampilan sesuai dengan kompetensinya; 2. Mengarahkan peserta pemagangan melalui serangkaian aktifitas sehingga diperoleh kemampuan yang maksimal dalam hal pengetahuan, keahlian dan sikap sesuai dengan standar yang dibutuhkan di dunia kerja
    Langkah 4: 1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender 2. Isu Gender menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi, sebatas data terpilah laki-laki dan perempuan 3. Belum adanya mekanisme dan Juknis terkait Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi Tahun 2025 di Pemerintah Kota Surabaya yang mengatur partisipasi dan manfaat yang bisa diambil secara adil antara laki-laki dan perempuan.
    Langkah 5: 1. Pemahaman bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan 2. Masih adanya anggapan bahwa yang perlu untuk melanjutkan pekerjaan didominasi oleh laki-laki.
B. PENERIMA MANFAAT 1. Pemuda 2. Pencari kerja yang lulus pelatihan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka dengan pengangguran memperhatikan angka keterwakilan laki-laki dan perempuan sama persentasenya karena sudah bergesernya pola pikir yang bekerja tidak hanya laki-laki.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan Pemagangan bagii penyandang disabilitas dan peserta pasca pelatihan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Pemagangan PENCA di perusahaan dengan melibatkan siswa lulusan SMA Luar Biasa dan penerjemah dari SMA Luar Biasa untuk di magangkan ke perusahaan yang terpilih dengan disertai kesepakatan 2. Pemagangan bagi peserta yang telah lulus mengikuti pelatihan dan sertifikat untuk di magangan ke perusahaan yang terpilih dengan disertai kesepakatan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 520963363
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.