|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
|
PROGRAM
|
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi |
|
SUB KEGIATAN
|
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase keterwakilan peserta laki-laki dalam kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi sebesar 52,53%, sedangkan persentase keterwakilan perempuan yang difasilitasi Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi tahun 2024 sebesar 47,47%. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Tenaga Kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi pada tahun 2024,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan pelaksanaan pelatihan kerja berdasarkan klaster kompetensi,
Outcome Program: Persentase Peserta pelatihan berbasis kompetensi yang lulus pelatihan,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 173 ayat (1) yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan 2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Target Jumlah peserta Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah 720 orang. Jumlah pencari kerja yang mengikuti Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah 752 orang, dengan persentase L = 395 orang (52,53%) P = 357 orang (47,47%), -, -, -, -
Langkah 3: Warga Kota Surabaya yang belum / tidak bekerja yang masih memiliki usia produktif baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk mendapatkan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi yang disediakan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, namun demikian yang hadir mengikuti secara persentase sebanyak : L = 52,53% P = 47,47%, Peserta Kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi adalah Warga Kota Surabaya yang ditunjukan dengan KTP Surabaya yang masih berusia produktif dan belum bekerja., Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi dilakukan oleh Kepala Bidang dan Ketua Tim Kerja yang terdiri: L = 1 orang P = 2 orang, 1) Meningkatkan keterampilan peserta pelatihan sesuai dengan kompetensinya; 2) Mengarahkan peserta pelatihan melalui serangkaian aktifitas sehingga diperoleh kemampuan yang maksimal dalam hal pengetahuan, keahlian dan sikap sesuai dengan standar yang dibutuhkan di dunia kerja
Langkah 4: 1) Kurangnya pemahaman terkait isu gender 2) Isu Gender menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi, sebatas data terpilah laki-laki dan perempuan 3) Belum adanya mekanisme dan Juknis terkait Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerjaberdasarkan Klaster Kompetensi Tahun 2025 di Pemerintah Kota Surabaya yang mengatur partisipasi dan manfaat yang bisa diambil secara adil antara laki-laki dan perempuan.
Langkah 5: 1) Pemahaman bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebin tinggi daripada perempuan 2) Masih adanya anggapan bahwa yang perlu untuk melanjutkan pekerjaan didominasi oleh laki-laki.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1) Pemuda 2) Penyandang Disabilitas / Cacat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka penganguran
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Metode Pelaksanaan :
- a) Pemberian materi pelatihan oleh instruktur dilakukan melalui ceramah, diskusi, simulasi secara klasikal dan pelaksanaan oleh instruktur dan asisten. b) Pemberian materi terdiri dari 1.(satu) orang instruktur serta 2 (dua) orang asisten untuk pembimbing teori dan praktek. c) Untuk memperoleh hasil untuk kerja yang optimal, pada saat pelaksanaan praktek dapat dilakukan simulasi dan/diskusi sebagaimana mestinya
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 5836722384
|