|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
. Lancarnya kegiatan di Balai RW dan RT
- Terlaksananya pelatihan dan penanaman hidroponik
- Terwujudnya barang-barang di Balai RW untuk menunjang pelayann kepada masyarakat
- Terbayarnya honorarium Ketua LPMK, RW,RT
- Terbayarnya tagihan listrik, air di Balai RW |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: - Jumlah pokmas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat,Indikator Kegiatan: - Jumlah Kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya,
Outcome Program: - Prosentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi,Impact: Meningkatnya kegiatan di Balai RW dan kinerja para ketua pokmas LPMK, RW ,RT, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Sawahan : L= 9207 , P= 8997 orang
Jumlah RT tahun 2024 : L= 47 orang, P= 17 orang
Jumlah RW tahun 2024: L= 11 orang, P- 2 orang, Jumlah KK di Kelurahan Sawahan =6594
Jumlah Keluarga Miskin di Kelurahan Sawahan 505
Kepala Keluarga Laki-laki = 339 KKL
Kepala Keluarga Perempuan = 164 KKP, Jumlah Balai RW yang mendapatkan intervensi rekening listrik/air = 7 lembaga
Jumlah Balai RT yang mendapatkan intervensi rekening listrik/air = 12 lembaga, ....., .....
Langkah 3: Pokmas dapat mengakses pembinaan dari kelurahan, .Pokmas yang masuk dapat intervensi dapat aktif dalam pembinaan dari kelurahan, Pokmas dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan pembinaan dari Kelurahan, - Pokmas mendapatkan manfaat melalui pembinaan yang dilakukan kelurahan
- Pokmas dapat berkolaborasi dengan kelurahan untuk menurunkan jumlah warga miskin
Langkah 4: - Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024 dalam hal pemnfaatan lahan kosong, sehingga pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara bertahap pada tahu berikutnya
- Belum terpenuhinya pemanfaatan lahan kosong untuk menambah pendapatan keluarga (Gamis)
- Belum tercukupinya anggaran pembayaran rekening listrik dan air
Langkah 5: - Pelaksana para Gamis yang telah memiliki pekerjaan tidak dapat terlibat penuh dalam pemanfaatan lahan kosong
- Pelaksana kegiatan sulit menentukan jadwal pelatihan(hidroponik)
- Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam hal IT, menyebabkan pelayanan kurang optimal
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kelompok Masyarakat di Kelurahan Sawahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan Pokmas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan melaksnakan program padat karya dan pemenuhan sarana prasarana lembaga (RW)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Pengadaan benih sayuran
- Pengadaan hidroponik
- Pengadaan sarana dan prasarana Balai RW
- Biaya Operasional Ketua LPMK, RW,RT
- Biaya Operasional Balai RT,RW
- Metode Pelaksanaan :
- - Mengadakan pendataan/survey terhadap pokmas yang berminat mengikuti pelatihan hidroponik
- Mengadakan sosialisasi pelatihan hidroponik
-Koordinasi dengan OPD terkait dan transfer bank (payroll) untuk pembayaran BOP untuk ketua pokmas dan balai RW dan RT
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1107622356
|