|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Jalan |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelebaran Jalan Menambah Lajur |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
terwujudnya pelaksanaan pengadaan/ pembebasan tanah untuk dilakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya agar dapat dimanfatakan oleh warga Kota Surabaya |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Panjang Jalan yang Dilebarkan Menambah Lajur sebesar 0,6 Km,Indikator Kegiatan: Jumlah lokasi pembebasan lahan/tanah untuk penyelenggaraan infrastruktur sebanyak 2 lokasi,
Outcome Program: Panjang jalan yang dibangun dan prasarana pejalan kaki yang dibangun sebesar 11.700 meter,Impact: Tingkat konektivitas jalan terbangun sebesar 0,49, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
d. Peraturan Walikota Nomor 72 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 72)
e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pelebaran Jalan Menambah Lajur dilakukan untuk Mewujudkan akses jalan yang mudah bagi kepentingan umum, melalui proses pengadaan/ pembebasan tanah, meningkatkatnya efektifitas dan perekonomian masyarakat umum karena adanya pengadaan/ pembebasan tanah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya yang dapat dimanfatakan warga Kota Surabaya, dengan rincian sebagai berikut:
• Jumlah penduduk laki-laki =1.494.317
• Jumlah penduduk perempuan =1.523.065, -, -, -
Langkah 3: Mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Pelebaran Jalan Menambah Lajur, Mayoritas laki-laki yang berpartisipasi terkait Pelebaran Jalan Menambah Lajur, Keputusan/ kebijakan terkait Pelebaran Jalan Menambah Lajur dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai pengampu kegiatan, Untuk Mewujudkan akses jalan yang mudah bagi kepentingan umum melalui proses pengadaan/ pembebasan tanah untuk dilakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya
Langkah 4: Pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Jalan Menambah Lajur mayoritas pelaksananya adalah laki-laki
Langkah 5: Keterlibatan dalam peran Pelebaran Jalan Menambah Lajur mayoritas dilakukan oleh laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
meningkatkan efektifitas dan perekonomian masyarakat umum karena adanya pengadaan/ pembebasan tanah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mewujudkan akses jalan yang mudah bagi kepentingan umum, utamanya bagi warga kota Surabaya melalui proses pengadaan/ pembebasan tanah untuk dilakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan saluran beserta kelengkapannya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pelaksanaan Pelebaran Jalan Menambah Lajur dengan meningkatkan peran perempuan dalam proses administrasi pekerjaan
- Metode Pelaksanaan :
- Pembebasan / Pengadaan Tanah
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 185275191952
|