GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
KEGIATAN Konsultasi Produktivitas pada Perusahaan Kecil
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Kecil
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase keterwakilan peserta perempuan yang difasilitasi Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Kecil tahun 2024 yaitu sebesar 51,11%, Sedangkan persentase keterwakilan peserta laki-laki yang difasilitasi Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Kecil tahun 2024 sebesar 48,89%.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perusahaan Kecil yang Mendapat Konsultasi Peningkatan Produktivitas,Indikator Kegiatan: Jumlah Dokumen Pengukuran Produktivitas yang disusun, Outcome Program: Persentase Peserta pelatihan berbasis kompetensi yang kompeten,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1) Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 173 ayat (1) yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan 2) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Lembaga Produktivitas Nasional 3) Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 156 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Target Jumlah Perusahaan Kecil yang Mendapat Konsultansi Peningkatan Produktivitas adalah 50 perusahaan dengan jumlah pengusaha sebanyak : L = 22 orang (48,89%) P = 23 orang (51,11%), -, -, -, -
    Langkah 3: Pelaku usaha mikro di wilayah kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama untuk dapat dilakukan konsultasi produktivitas, Peserta Kegiatan Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Kecil adalah Pelaku Usaha Mikro dan Perusahaan Kecil, Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Kecil dilakukan oleh pejabat struktural yang terdiri : L =1 Orang P = 2 Orang, 1) Mengetahui performance (kinerja) perusahaan. 2) Mengetahui daya saing perusahaan dibandingkan dengan usaha sejenis. 3) Menunjukan bagian-bagian perusahaan yang mempunyai potensi besar untuk ditingkatkan produktivitasnya dan bagian yang tidak produktif untuk diperbaiki. 4) Sebagai alat bagi manajemen untuk mengambil keputusan dalam menanggulangi masalah untuk meningkatkan produktivitas. 5) Mengetahui tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan kemampuan tenaga kerja dalam menciptakan kekayaan perusahaan. 6) Sebagai indikator perencanaan pengembangan perusahaan
    Langkah 4: 1) Kurangnya pemahaman terkait isu gender 2) Belum adanya mekanisme dan Juknis terkait Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas kepada Perusahaan Kecil Tahun 2025 di Pemerintah Kota Surabaya yang mengatur partisipasi dan manfaat yang bisa diambil secara adil antara laki-laki dan perempuan.
    Langkah 5: 1) Pemahaman bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan 2) Masih adanya anggapan bahwa yang perlu untuk melanjutkan pekerjaan didominasi oleh laki-laki.
B. PENERIMA MANFAAT 1) Pelaku Usaha Mikro 2) Perusahaan Kecil
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengetahui harapan dan kebutuhan pasar kerja terhadap kegiatan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan Konsultasi untuk meningkatkan produktivitas suatu usaha
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melakukan Monitoring terhadap pelaku usaha mikro dan pengusaha kecil
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 287688800
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.