GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
PROGRAM Pengendalian Izin Usaha Industri
KEGIATAN Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
KINERJA RESPONSIF GENDER Hasil jumlah pengawasan mesin pelinting rokok terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang sigaret kretek mesin
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Saranan dan Prasarana Industri terhadap 4 Perusahaan, laki-laki sebanyak 2 (50%) dan perempuan sebanyak (50%),Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Outcome Program: Persentase dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Saranan dan Prasarana Industri,Impact: Terwujudnya kepatuhan perusahaan mesin pelinting rokok terkait kesesuaian antara mesin pelinting dengan dokumen yang dimiliki,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1) Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 2) Undang-undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 3) Undang-undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja 4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian 6) Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri 7) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Melakukan kegiatan pengawasan terhadap mesin pelinting rokok terhadap 4 Perusahaan L: 2 (50%) P: 2 (50%), -, -, -, -
    Langkah 3: Kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha industri terkait kepemilikan mesin pelinting rokok terhadap pelaku usaha industri yang bergerak di bidang sigaret kretek mesin yang berada di Kota Surabaya yang kepemilikan usahanya baik laki -laki dan perempuan mendapatkan akses yang sama terkait pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya., Pelaku usaha industri yang memiliki mesin pelinting rokok dan Pelaku usaha industri yang bergerak di bidang sigaret kretek mesin di Kota Surabaya yag kepemilikan usahanya baik laki-laki maupun perempuan mampu berpartisipasi dalam peran dan kesempatan yang sama, Kontrol kebijakan dan pengawasan oleh Kepala Bidang Industri P = 1 Orang Ketua Tim Kerja Pengawasan L = 1 Orang Ketua Tim Kerja Pembinaan L = 1 Orang, Dalam kegiatan Pengawasan yang kepemilikan usahanya baik laki-laki maupun perempuan, memiliki manfaat yang sama
    Langkah 4: Terbatasnya pegawai yang dapat melakukan pengawasan kelapangan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kota Surabaya
    Langkah 5: 1) Mesin pelinting rokok yang sudah diperjualbelikan /disewakan dengan pihak lain 2) Mesin pelinting rokok yang sudah rusak
B. PENERIMA MANFAAT Pelaku usaha industri yang memiliki mesin pelinting rokok yang bergerak di bidang sigaret kretek mesin di Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha industri terkait kepemilikan mesin pelinting rokok terhadap pelaku usaha industri yang bergerak di bidang sigaret kretek mesin.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha industri yang memiliki mesin pelinting rokok
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha industri yang memiliki mesin pelinting rokok L = 2 (50%) P = 2 (50%)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 136965000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Surabaya
 
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.T
NIP.