|
PERANGKAT DAERAH
|
Sekretariat DPRD |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Keprotokolan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pelaporan kunjungan kerja |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan hasil fasilitasi keprotokolan,Indikator Kegiatan: Rata-rata waktu penyiapan kelengkapan administrasi perjalanan dinas,
Outcome Program: Presentase pelaksanaan kunjungan kerja,Impact: Terwujudnya pelaksanaan hasil perlaporan fasilitasi keprotokolan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Pejabat DPRD Kota Surabaya dan Pegawai Sekretariat DPRD Kota Surabaya, Data Anggota DPRD Kota Surabaya: L= 37 P= 9, Data Pimpinan DPRD Kota Surabaya: L= 3 P= 1, Data Pejabat Struktural Sekretariat DPRD: L=3 P=1, Data Pegawai ASN Sekretariat DPRD Kota Surabaya: L= 35 P=11
Langkah 3: Terdapat perbedaan perlakuan antara pegawai laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi keprotokolan. Hal ini menunjukkan adanya perlakuan yang belum sepenuhnya setara antara kedua kelompok pegawai tersebut. Situasi semacam ini perlu mendapatkan perhatian agar prinsip kesetaraan dan keadilan dalam lingkungan kerja dapat diterapkan dengan baik., Perbedaan dalam tingkat keterlibatan antara laki-laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan kegiatan., Adanya ketidakseimbangan dalam penguasaan atau pengambilan keputusan terkait sumber daya atau tanggung jawab dalam kegiatan keprotokolan., Tidak semua kelompok, terutama perempuan, mendapatkan manfaat yang setara dari pelaksanaan kegiatan
Langkah 4: Ketidakseimbangan sumber daya manusia antara laki-laki dan perempuan.
Langkah 5: Terdapat pandangan bahwa beberapa jenis kegiatan hanya dapat dilakukan oleh jenis kelamin tertentu. Pemikiran semacam ini sering kali didasarkan pada stereotip atau asumsi sosial yang belum tentu sesuai dengan kemampuan individu. Anggapan tersebut dapat membatasi potensi seseorang dan menghambat terciptanya kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di lingkungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif untuk mendorong setiap individu berkontribusi sesuai dengan kompetensi mereka, tanpa dibatasi oleh faktor jenis kelamin.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatnya akuntabilitas penyelenggraan Pemerintah Daerah |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memastikan terselenggaranya kegiatan keprotokolan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan acara resmi dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap aturan protokoler.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi keprotokolan
2. Mengidentifikasi data yang memanfaatkan fasilitas umum ( data terpilah )
3. Perlunya koordinasi intensif dan berkala dengan PD serta Provinsi dan Pusat.
- Metode Pelaksanaan :
- Tatap muka secara langsung dalam kegiatan memfasilitasi keprotokolan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 85215577527
|