GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Sekretariat DPRD
PROGRAM Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kota/ Kabupaten
KEGIATAN Layanan Administrasi DPRD
SUB KEGIATAN Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD
KINERJA RESPONSIF GENDER Kegiatan dilakukan dalam 1 tahun anggaran
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan dan dokumentasi dalam setiap kegiatan,Indikator Kegiatan: Jumlah peserta dalam melaksanakan setiap kegiatan, Outcome Program: Presentase pelaksanaan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD,Impact: Terwujudnya rapat dan study banding dalam sekretariat DPRD Kota Surabaya secara efektif dan efisien.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Pejabat DPRD Kota Surabaya dan Pegawai Sekretariat DPRD Kota Surabaya, Data Anggota DPRD Kota Surabaya: L: 37 P: 9, Data Pimpinan DPRD Kota Surabaya: L= 3 P= 1, Data Pejabat Struktural Sekretariat DPRD: L=3 P=1, Data Pegawai ASN Sekretariat DPRD Kota Surabaya: L= 35 P=11
    Langkah 3: Tidak semua pihak, memiliki akses yang setara terhadap informasi, Tingkat keterlibatan pegawai dalam rapat koordinasi dan konsultasi dapat berbeda, sehingga ada pihak yang kurang dilibatkan dalam diskusi atau pengambilan keputusan., Tidak semua pihak memiliki pengaruh yang setara dalam pengambilan keputusan rapat., Hasil rapat koordinasi dan konsultasi mungkin tidak dirasakan secara merata oleh seluruh pihak yang terlibat.
    Langkah 4: Tidak semua staf sekretariat memiliki kemampuan, pengalaman, atau kompetensi yang sama dalam mendukung pelaksanaan kegiatan.
    Langkah 5: Perbedaan tingkat kemampuan sumber daya antara daerah, seperti alokasi anggaran atau fasilitas sekretariat DPRD, dapat memengaruhi kelancaran pelaksanaan kegiatan
B. PENERIMA MANFAAT DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memastikan setiap pihak, baik pimpinan atau staf sekretariat, memiliki kesempatan yang setara dalam berpartisipasi, berkontribusi, dan memengaruhi pengambilan keputusan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Mengidentifikasi kegiatan-Rapat atau Study Banding agar dapat dilaksanakan secara merata oleh setiap pimpinandan staf. 2. Menjalin Kerjasama yang baik dengan pihak External. 3. Adanya monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaakegiatan rapat dan study banding.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melaksanakan studi banding ke daerah lain dan menghadiri undangan dari forum komunikasi maupun assosiasi Sekretariat DPRD.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2383099273
 
Mengetahui,
Kepala Sekretariat DPRD
Kota Surabaya
 
Ir. Musdiq Ali Suhudi, MT
NIP.