GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Sekretariat DPRD
PROGRAM Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD
KEGIATAN Peningkatan Kapasitas DPRD
SUB KEGIATAN Publikasi dan dokumentasi DPRD
KINERJA RESPONSIF GENDER 4 media pe bulan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen publikasi dan dokumentasi DPRD Kota Surabaya,Indikator Kegiatan: Jumlah pimpinan dan anggota DPRD yang mendapatkan kapasitas, Outcome Program: Presentase pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang terfasilitasi,Impact: Terwujudnya pelaksanaan pendokumentasi dan publikasi kegiatan – kegiatan DPRD kepada masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Pejabat DPRD Kota Surabaya dan Pegawai Sekretariat DPRD Kota Surabaya, Data Anggota DPRD Kota Surabaya: L= 37 P= 9, Data Pimpinan DPRD Kota Surabaya: L= 3 P= 1, Data Pejabat Struktural Sekretariat DPRD: L=3 P=1, Data Pegawai ASN Sekretariat DPRD Kota Surabaya: L= 35 P=11
    Langkah 3: Keterbatasan masyarakat dalam mengakses segala bentuk kegiatan anggota DPRD Kota Surabaya ( Program kerja, kegiatan, kebijakan, peraturan dan produk hukum )., Media massa menjadi salah satu wadah untuk masyarakat mendapatkan informasi terkait kegiatan anggota DPRD Kota Surabaya ( Program kerja, kegiatan, kebijakan, peraturan dan produk hukum )., Sekretariat DPRD Kota Surabaya turut berperan dalam pemberian strategi serta kelancaran dalam memberikan informasi terkait kegiatan anggota DPRD Kota Surabaya ( Program kerja, kegiatan, kebijakan, peraturan dan produk hukum )., Transparansi terkait pendokumentasian dan publikasi terkait kegiatan DPRD Kota Surabaya untuk masyarakat.
    Langkah 4: Minimnya eksposur terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat mengakibatkan kurangnya pemahaman publik tentang peran dan upaya mereka dalam memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat yang mereka wakili.
    Langkah 5: Media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring, cenderung kurang memberikan perhatian atau minat dalam mengekspos berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya dalam upaya mereka memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal ini berdampak pada minimnya informasi yang tersampaikan kepada publik mengenai peran dan kontribusi mereka dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat yang diwakili
B. PENERIMA MANFAAT Pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya serta masyarakat Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Transparansi antara anggota DPRD Kota Surabaya dengan masyarakat dapat diwujudkan melalui pemanfaatan media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring, yang dilakukan dengan cara mendokumentasikan setiap kegiatan serta mempublikasikannya secara sistematis dan terbuka. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat mengenai berbagai aktivitas, keputusan, serta upaya anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang lebih harmonis, akuntabel, dan saling percaya antara kedua belah pihak.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan DPRD untuk di dokumentasikan dan dipublikasikan 2. Menjalin Kerjasama yang baik dengan pihak media massa. 3. Adanya monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan dokumentasi dan publikasi
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Tatap muka secara langsung dengan anggota DPRD Kota Surabaya serta bekerja sama dengan media massa untuk pendokumentasian kegiatan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 25905085690
 
Mengetahui,
Kepala Sekretariat DPRD
Kota Surabaya
 
Ir. Musdiq Ali Suhudi, MT
NIP.