GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PROGRAM 2.12.04 Program Pengelolaan Informasi administrasi Kependudukan
KEGIATAN 2.12.04.2.04 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
SUB KEGIATAN 2.12.04.2.04.0001 Pembinaan dan Pengawasan Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
KINERJA RESPONSIF GENDER - Pembinaan dan pengembangan SDM pengelola system informasi administrasi kependudukan skala daerah dengan pelatihan dan pendampingan terkait kendala system informasi - Pemeliharaan dan pengembangan system informasi administrasi kependudukan daerah agar lebih baik dan terupdate - Pengawasan atas pengelolaan system dan data informasi administrasi kependudukan skala lebih terpantau
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan : 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Unit layanan yang dilakukan pengawasan dan pembinaan sebanyak 32 unit layanan, Outcome Program: - Terlaksananya kegiatan untuk menunjang pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan terkait pemeliharaan dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dengan mengundang Praktisi dan narasumber eselon baik laki-laki dan perempuan - Pengamanan Akses aplikasi/ system informasi administrasi kependudukan terhadap user dan aktivitas server dan aplikasi lebih terjamin,Impact: (a) Meningkatkan kualiatas layanan Adminduk (b) Rata-rata waktu tanggap (response time) 24 Jam,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungi serta tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi pembinaan dan pengembangan Sumber Daya manusia Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Skala Daerah, melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan daerah, pengamanan akses aplikasi/sistem informasi administrasi kependudukan, melaksanakan pengawasan atas pengelolaan sistem dan data informasi administrasi kependudukan skala daerah dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dengan sub Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: -, Jumlah ASN L : 98 P : 71, Jumlah Non ASN L : 107 P : 50, Jumlah unit layanan yang dilakukan pengawasan dan pembinaan yaitu 32 unit layanan, -
    Langkah 3: (a) Jumlah ASN didominasi oleh Laki-laki (b) Jumlah Non ASN didominasi oleh laki-laki, (a) Partisipan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui SIAK (b) Partisipasi masyarakat dalam penggunan Aplikasi KNG untuk Pelayanan Kependudukan dan Aplikasi IKD, Persetujuan untuk Pengolahan dan penyajian Data Kependudukan oleh L : 1 P : 1, (a) Pembinaan dan pengembangan SDM pengelola system informasi administrasi kependudukan skala daerah dengan pelatihan dan pendampingan terkait kendala system informasi, (b) Pemeliharaan dan pengembangan system informasi administrasi kependudukan daerah agar lebih baik dan terupdate, (c) Pengamanan akses aplikasi/sistem informasi administrasi kependudukan lebih terjamin,(d) Pengawasan atas pengelolaan system dan data informasi administrasi kependudukan skala lebih terpantau
    Langkah 4: - Konseling terkait peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif - Ketidakstabilan system jaringan SIAK - Gangguan pada internet - Tingkat keamanan setiap akun dan sarana yang dipakai
    Langkah 5: - Kurangnya antusiasme masyarakat akan rendahnya keterlibatan terhadap inovasi pelayanan KNG dan Aplikasi IKD - Melakukan Audit terhadap Keamanan Sistem Manajemen Sertifikat ISO/IEC 27001 dengan lingkup: Sistem Administrasi Kependudukan/SAK dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan/SIAK - Terjaganya keamanan data pemohon - Mengamankan pertukaran informasi di internal dan juga ke eksternal - Memberikan Kepercayaan kepada pemohon dan pemangku kepentingan tentang cara mengelola data - Sistem Informasi Kependudukan yang komprehensif menyoroti perlunya manajemen data terintegrasi untuk merespons secara efektif tantangan penduduk
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Dinas Kependudukan an Pencatatan Sipil Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      (a) Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inivatif (b) Nilai Kepuasan Masyarakat pada layanan Administrasi Kependudukan 96 % (c) Terlaksananya kegiatan untuk menunjang pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan terkait pemeliharaan dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dengan mengundang narasumber Praktisi dan narasumber setingkat eselon baik laki-laki dan perempuan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Terlaksananya kegiatan untuk menunjang pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terkait Pemeliharaan dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dengan mengundang narasumber Praktisi dan narasumber setingkat eselon baik laki-laki dan perempuan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1583640180
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Surabaya
 
Dr. Eddy Christijanto, Drs., M.Si
NIP.