GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
PROGRAM Pengembangan Permukiman
KEGIATAN Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER terwujudnya pelaksanaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di kawasan strategis kabupaten/ kota yang memudahkan para pelaku usaha/ instansi/ warga Kota Surabaya yang mengajukan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang dioptimalisasi sebanyak 13 unit,Indikator Kegiatan: Jumlah permohonan masuk yang sudah diproses sebanyak 240 berkas, Outcome Program: Persentase rekomendasi teknis yang diterbitkan tepat waktu sebesar 100%,Impact: Persentase capaian keberhasilan layanan rekomendasi teknis dan pemanfaatan infrastruktur kota yang terintegrasi sebesar 100%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender d. Peraturan Walikota Nomor 72 tahun 2021 kedudukan,susunan organisasi, uraian tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 72) e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/ Kota dilakukan untuk pemrosesan permohonan sewa/ pemanfaatan oleh instansi/ provider/ pemohon per orangan, baik untuk permohonan utilitas maupun permohonan non utilitas yang memanfaatkan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya, Sasaran dari sub kegiatan ini adalah Pelaku usaha/instansi/warga Kota Surabaya yang mengajukan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran ke Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga untuk tujuan tertentu, dengan rincian sebagai berikut : • Jumlah penduduk laki-laki =1.494.317 • Jumlah penduduk perempuan =1.523.065, -, -, -
    Langkah 3: Mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, Mayoritas laki-laki yang berpartisipasi terkait Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, Keputusan / kebijakan terkait pelaksanaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai pengampu kegiatan, Untuk meningkatkan efektifitas dan pelayanan permohonan sewa / pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya untuk permohonan utilitas dan non utilitas
    Langkah 4: Pelaksanaan pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota mayoritas pelaksananya adalah laki-laki
    Langkah 5: Keterlibatan dalam peran Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/ Kota mayoritas dilakukan oleh laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT meningkatkatnya efektifitas dan pelayanan permohonan sewa / pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya untuk permohonan utilitas dan non utilitas
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mewujudkan efektifitas dan pelayanan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya yang memudahkan para pelaku usaha/ instansi/ warga Kota Surabaya yang mengajukan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelaksanaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/ Kota dengan meningkatkan peran perempuan dalam proses pelayanan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Mewujudkan efektifitas dan pelayanan permohonan sewa/ pemanfaatan aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya berupa jalan dan saluran beserta kelengkapannya
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 780733786
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Kota Surabaya
 
Syamsul Hariadi, ST, MT
NIP.