|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
PROGRAM
|
2.12.04 Program Pengelolaan Informasi administrasi Kependudukan |
|
KEGIATAN
|
2.12.04.2.03 Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
|
SUB KEGIATAN
|
2.12.04.2.03.0004 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Pembinaan dan pengembangan SDM pengelola system informasi administrasi kependudukan skala daerah dengan pelatihan dan pendampingan terkait kendala system informasi
- Pemeliharaan dan pengembangan system informasi administrasi kependudukan daerah agar lebih baik dan terupdate
- Pengawasan atas pengelolaan system dan data informasi administrasi kependudukan skala lebih terpantau |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan : 5 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Lembaga yang memanfaatkan data kependudukan : 5 Lembaga,
Outcome Program: - Terlaksananya kegiatan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan dengan mengundang narasumber Praktisi dan narasumber eselon baik laki-laki dan perempuan
- Pengamanan Akses aplikasi/ system informasi administrasi kependudukan
terhadap user dan aktivitas server dan aplikasi lebih terjamin,Impact: - Meningkatkan kualitas layanan Adminduk
- Rata-rata waktu tanggap (response time) 24 Jam, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Terkait pendayagunaan hasil dokumen dan data kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pada pasal 10 disebutkan bahwa pelaporan pendayagunaan data kependudukan
antara lain meliputi : penyusunan proyeksi penduduk, penyusunan indikator kependudukan, penyusunan analisis dampak kependudukan, dan lain-lain. Pada pasal 9 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya disebutkan bahwa Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -, - Jumlah ASN L : 3 P : 1
- Jumlah Non ASN L : 4 P : 2, Jumlah Lembaga yang memanfaatkan data kependudukan : 5 lembaga, Jumlah Penduduk kota Surabaya Tahun 2024 tercatat 3.021.043 jiwa :
L : 1.497.622
P : 1.523.421, Pihak lain yang melakukan kerjasama :
- Rumah Sakit : 60
- Klinik : 2
- Bidan : 104
- Puskesmas : 63
Langkah 3: - Jumlah ASN didominasi oleh Laki-laki
- Jumlah Non ASN didominasi oleh laki-laki, Partisipan oleh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Surabaya, serta Badan Hukum Indonesia daerah Kabupaten/kota yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia pusat dan daerah provinsi (antara lain : Rumah Sakit, Ikatan Bidan Indonesia dan Lembaga Lainnya), Persetujuan untuk Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan oleh :
L : 2
P : 0, (a) Pemeliharaan dan pengembangan system informasi administrasi kependudukan daerah agar lebih baik dan terupdate, (b) Pengamanan akses aplikasi/sistem informasi administrasi kependudukan lebih terjamin (c) Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan adalah pemanfaatan data dokumen hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui Sistem informasi Administrasi Kependudukan kepada
lembaga pengguna melalui pemberian hak akses oleh Menteri.
Langkah 4: - Konseling terkait peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
- Menganalisa dan merumuskan kebijakan kependudukan, perencanaan pembangunan serta pengkajian ilmu pengetahuan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
- Pengawasan atas pengelolaan system dan data informasi administrasi kependudukan skala lebih terpantau
Langkah 5: - Kurangnya antusiasme masyarakat akan rendahnya keterlibatan terhadap inovasi pelayanan KNG dan Aplikasi IKD
- Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan adalah pemanfaatan data dokumen hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui Sistem informasi Administrasi Kependudukan kepada lembaga pengguna melalui pemberian hak akses
- Pemanfaatan data kependudukan digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pecegahan kriminal. Pengguna hak akses dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.
- Sistem Informasi Kependudukan yang komprehensif menyoroti perlunya manajemen data terintegrasi untuk merespons secara efektif tantangan penduduk
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Surabaya, serta Badan Hukum Indonesia daerah Kabupaten/kota yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia pusat dan daerah provinsi (antara lain : Rumah Sakit, Ikatan Bidan Indonesia dan Lembaga Lainnya) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
-Nilai Kepuasan Masyarakat pada layanan Administrasi Kependudukan 96 %
-Terlaksananya kegiatan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan dengan mengundang narasumber Praktisi dan narasumber eselon baik laki-laki
- Metode Pelaksanaan :
- Terlaksananya kegiatan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan dengan mengundang narasumber Praktisi dan narasumber eselon baik laki-laki dan perempuan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 292739607
|