GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Kelurahan PAKIS
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan PAKIS
KINERJA RESPONSIF GENDER - Sosialisasi dilaksanakan 3 bulan sekali - Terlaksananya pemeliharaan sesuai kondisi saluran yang rusak - Terlaksananya pembangunan saluran pembuangan air kotor baru
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah sarana dan prasarana yang terbangun,Indikator Kegiatan: - Persentase kelurahan yang menindaklanjuti ndikator Program - Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya - 2. Jumlah kelurahan melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi, Outcome Program: - Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya - 2. Jumlah kelurahan melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi,Impact: Impact:-Jumlah saluran air yang terbangun meningkat setiap tahunnya -Luas areal genangan berkurang,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pembangunan sarana prasarana berupa saluran pembuangan air kotor dilaksanakan karena kondisi saluran di Kelurahan Pakis kurang layak dan mengakibatkan genangan di musim hujan, Jumlah penduduk di Kelurahan Pakis L : 17.455 P : 17.919, Jumlah RT tahun 2024 L : 90 P : 3, Jumlah RW tahun 2024 L : 10 P : 0, Dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kelurahan Pakis diperlukan optimalisasi saluran pembuangan air kotor
    Langkah 3: Warga memiliki akses pembuangan air kotor ke saluran sekunder, Setiap warga memiliki saluran pembuangan air kotor, Warga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur saluran sekunder, Apabila saluran air befungsi optimal maka dapat mencegah banjir dan penyakit
    Langkah 4: - Belum adanya jadwal rutin untuk membersi hkan saluran pembuang an air - Monitoring saluran air belum optimal - Sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK) terdapat kekuranga n SDM
    Langkah 5: - Adanya masyarakat yang buang sampah sembaranga n - Warga kurang memiliki kesadaran tentang pentingnya kesehatan lingkungan - Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
B. PENERIMA MANFAAT Sarana prasarana berupa pembuangan air kotor dari rumah tangga ke saluran sekunder
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah sarana dan prasarana kelurahan yang terbangun berupa optimalisasi saluran pembuanga n air kotor
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Sosialisasi terkait permasalahan saluran pembuangan air kotor kepada warga - Pemelihatraan saluran pembuangan air kotor - Pembangunan saluran pembuangan air kotor - Sosialisasi terkait permasalahan saluran pembuangan air kotor kepada warga - Pemelihatraan saluran pembuangan air kotor - Pembangunan saluran pembuangan air kotor
    2. Metode Pelaksanaan :
      • -Sosialisasi terkait permasalahan saluran pembuangan air kotor kepada warga -Pemelihatraan saluran pembuangan air kotor -Pembangunan salura
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3148874860
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
 
Amiril Hidayat, ST
NIP.