|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
PROGRAM
|
2.12.05 Program Pengelolaan Profil Kependudukan |
|
KEGIATAN
|
2.12.05.2.01 Penyusunan Profil Kependudukan |
|
SUB KEGIATAN
|
2.12.05.2.01.0002 Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang Lain |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Menyajikan data dan informasi yang bersumber dari data dan dokumen kependudukan, sehingga dapat memberikan gambaran kondisi dan persoalan dalam hal kependudukan sebagai dasar rekomendasi dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan
- Menyajikan informasi yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, sebaran, mobilitas, kualitas dan kondisi kesejahteraan penduduk setempat dalam kaitanya dengan politik, ekonomi, masyarakat, budaya, agama dan lingkungan hidup |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain yang tersusun : 2 Dokumen.,Indikator Kegiatan: Jumlah jenis informasi yang dilaporkan dalam dokumen Profil Perkembangan Kependudukan : 4 Informasi,
Outcome Program: - Terlaksananya kegiatan sosialisasi dengan mengundang narasumber Praktisi baik laki-laki dan perempuan
- Informasi yang disajikan berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, sebaran, mobilitas, kualitas dan kondisi kesejahteraan penduduk setempat dalam kaitannya dengan politik, ekonomi, masyarakat, budaya, agama dan lingkungan hidup,Impact: - Meningkatkan kualitas layanan Adminduk
- Rata-rata waktu tanggap (response time) 24 Jam, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Terkait pendayagunaan hasil dokumen dan data kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pada pasal 10 disebutkan bahwa pelaporan pendayagunaan data kependudukan antara lain meliputi : penyusunan proyeksi penduduk, penyusunan indikator kependudukan, penyusunan analisis dampak kependudukan, dan lain-lain. Pada pasal 9 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya disebutkan bahwa Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -, Jumlah ASN L : 3 P : 1, Jumlah Non ASN L : 4 P : 2, Jumlah Penduduk kota Surabaya Tahun 2024 tercatat 3.021.043 jiwa :
L : 1.497.622
P : 1.523.421, Informasi yang disajikan berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, sebaran, mobilitas, kualitas dan kondisi kesejahteraan penduduk setempat dalam kaitannya dengan politik, ekonomi, masyarakat, budaya, agama
dan lingkungan hidup
Langkah 3: - Jumlah ASN didominasi oleh Laki-laki
- Jumlah Non ASN didominasi oleh laki-laki, Partisipan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Surabaya dan Lembaga di luar lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama dan Badan Pusat Statistik Kota Surabaya., Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang Lain oleh :
L : 2
P : 0, - Menyajikan data dan informasi yang bersumber dari data dan dokumen kependudukan, sehingga dapat memberikan gambaran kondisi dan persoalan dalam hal kependudukan sebagai dasar rekomendasi dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan
- Menyajikan informasi yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, sebaran, mobilitas, kualitas dan kondisi kesejahteraan penduduk setempat dalam kaitannya dengan politik, ekonomi, masyarakat, budaya, agama dan lingkungan hidup
Langkah 4: - Menganalisa dan merumuskan kebijakan kependudukan, perencanaan pembangunan serta pengkajian ilmu pengetahuan dengan teknologi informasi dan komunikasi. - Berkewajiban untuk mengolah data kependudukan yang menggambarkan kondisi daerah sesuai kepentingan pemerintah dan pembangunannya dengan SIAK.
- Menguraikan situasi terkait perubahan kondisi kependudukan yang mempengaruhi atau dapat dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
Langkah 5: - Kurangnya antusiasme masyarakat akan rendahnya keterlibatan terhadap inovasi pelayanan
- Menguraikan kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobiltas penduduk, dan kepemilikan dokumen kependudukan serta perkembangannya.
- Membuat informasi yang strategis dan dibutuhkan oleh berbagai pihak dalam menentukan kebijakan dan perencanaan pembangunan untuk dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis, dunia pendidikan dan berbagai stakeholder untuk memperkirakan kebutuhan penduduk akan berbagai layanan seperti kesehatan, pendidikan, perumahan dan transportasi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Surabaya, serta Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
- Nilai Kepuasan Masyarakat pada layanan Administrasi Kependudukan 96 %
- Terlaksananya kegiatan sosialisasi dengan mengundang narasumber Praktisi baik laki-laki dan perempuan
- Metode Pelaksanaan :
- Terlaksananya kegiatan sosialisasi dengan mengundang narasumber Praktisi baik laki-laki dan perempuan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 118497024
|