|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terselesaikannnya penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah,Indikator Kegiatan: Jumlah Jenis Dokumen perencanaan dan evaluasi perangkat daerah yang disusun,
Outcome Program: Tingkat Kepuasan Pegawai terhadap Pelayanan Kesekretariatan,Impact: Nilai Sakip Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Target Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah adalah 7 Dokumen., Target Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah adalah 7 Dokumen., Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah, Besaran anggaran Sub Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 78.582.259, Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Tahun 2024 sebanyak 18 orang terdiri dari
Laki-laki 12 personil
Perempuan 6 personil
Langkah 3: Adanya keterbatasan akses bagi Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan terkait informasi perencanaan dan penganggaran yang di susun oleh pemerintah Kota Surabaya, Adanya peluang bagi Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan untuk turut berpartisipasi dalam pengajuan usulan perencanaan dan penganggaran yang di susun oleh pemerintah Kota Surabaya, Proporsi tugas antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah berdasarkan penetapan tugas dan fungsi yang telah disetujui oleh pimpinan, Penerima manfaat di sub kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Tahun 2024
adalah laki-laki dan perempuan yang merupakan Penduduk Kota Surabaya yang ikut berperan dalam mewujudkan visi misi kota Surabaya melalui aspirasnya dalam penyusunan Perencanaan dan penganggaran
Langkah 4: Masih Minimnya pengetahuan warga Kota Surabaya baik laki – laki maupun perempuan bahwa melalui kegiatan musrembang berbagai usulan aspirasi telah direalisasikan untuk kemajuan Kota Surabaya yang tertuang dalam Dokumen perencanaan OPD.
Langkah 5: 1. Belum Semua SDM memahami konsep pengarusutamaan Gender dan Penganggaran Responsif Gender
2. Masih kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya penyusunan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Melaksanakan Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang lebih Responsif Gender dalam berbagai Aspek Pembangunan Kota Surabaya.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Melakukan Pemetaan usulan dan data yang valid dalam penyusunan Dokumen Perencanaan.
2. Memastikan perencanaan dan penganggaran telah sesuai dengan realisasi
3. Selalu mengupdate data terkait Perencanaan dan Penganggaran dan berkoordinasi dengan OPD serta bidang terkait.
- Metode Pelaksanaan :
- Koordinasi, Verifikasi Dokumen, Update data Eplaning dan koordinasi dengan bidang terkait
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 78582259
|