GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
PROGRAM PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
KEGIATAN Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
SUB KEGIATAN Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase perbaikan rumah tapak tidak layak huni tercapai 95 %
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Diperbaiki tercapai 1000 Unit Rumah,Indikator Kegiatan: Jenis perbaikan rumah tapak tidak layak huni tercapai 2 jenis, Outcome Program: Terlaksananya kesesuaian Berkas usulan calon penerima manfaat sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang diverifikasi oleh Kelurahan berdasarkan Perwali No. 9 Tahun 2022 sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Perwali No. 7 Tahun 2024 2. Terlaksananya Penyelenggaraan Pelatihan Tukang 3. Terlaksananya Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rutilahu bagi KTPR 4. Terlaksananya pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi oleh Kelurahan antara laki-laki dan perempuan untuk data GAP 5. Terlaksannya pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni sesuai target yang telah ditetapkan,Impact: Terlaksannya pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni sesuai target yang telah ditetapkan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya No. 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 7 Tahun 2024
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Target Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2024 adalah 1000 Unit., Target Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2024 adalah 1000 Unit., Pengajuan usulan calon penerima manfaat Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni harus sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang termuat dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 7 Tahun 2024, Besaran anggaran Sub Kegiatan Perbaikan Rutilahu Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 89.581.794.035 dengan detail anggaran perbaikan rutilahu per unit sebesar Rp. 35.000.000,00, Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 168 orang terdiri dari : - Laki - laki : 147 personil (87,5%) - Perempuan : 21 personil (12,5%)
    Langkah 3: Adanya akses bagi Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan terkait informasi tentang pengajuan usulan calon penerima manfaat perbaikan rutilahu karena akses informasi telah di publikasikan melalui media sosial serta kelurahan., Adanya peluang bagi Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan untuk turut berpartisipasi dalam pengajuan usulan bantuan perbaikan Rutilahu dan pelaksanaan sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, 1. Proporsi tugas antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni berdasarkan penetapan tugas dan fungsi yang telah disetujui oleh pimpinan 2. Penerimaan dan penetapan Penerima Manfaat Perbaikan Rutilahu berdasarkan kriteria dan persyaratan di Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2024 yang diverifikasi oleh Kelurahan, Penerima manfaat di sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni adalah laki-laki dan perempuan yang merupakan Penduduk Kota Surabaya yang belum pernah mendapat bantuan perbaikan rutilahu, kecuali untuk korban bencana, sesuai dengan kriteria dan syarat berdasarkan perwali no.9 tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2024
    Langkah 4: Masih kurangnya personil di PD dalam penyelesaian target Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sehingga koordinasi dan monitoring dengan KTPR kurang maksimal
    Langkah 5: 1. Masih kurangnya kompetensi Kelompok Masyarakat di bidang teknis dan administrasi dalam melaksanakan pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni 2. Masih kurang terampilnya tenaga kerja (tukang dan pembantu tukang) dalam pelaksanaan pebaikan rutilahu. 3. Kontrol Penetapan penerima manfaat berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan hasil verifikasi dari Kelurahan. 4. Masih adanya ketidaksesuaian hasil verifikasi dokumen usulan yang telah dilakukan oleh Kelurahan.
B. PENERIMA MANFAAT Penerima Manfaat dengan Kriteria : a. Penduduk Daerah; b. Memiliki pendapatan keluarga dibawah UMK, dengan memprioritaskan untuk keluarga miskin dan pra miskin dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan rutilahu, kecuali untuk korban bencana
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terlaksananya Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman bagi laki-laki dan perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Melakukan Pemetaan Kembali Personil sesuai dengan sebaran usulan permohonan agar pendampingan, monitoring dan koordinasi lebih optimal 2. Pengecekan kembali berkas usulan calon penerima manfaat Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang telah diverifikasi oleh Kelurahan sesuai dengan Perwali No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perwali No. 7 Tahun 2024 3. Penyelenggaraan Pelatihan Tukang 4. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rutilahu bagi KTPR 5. Pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi oleh Kelurahan antara laki-laki dan perempuan untuk data GAP 6. Pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Koordinasi dan Verifikasi Dokumen Usulan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 89581794035
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Kota Surabaya
 
Lilik Arijanto, ST, MT
NIP.