GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bulak
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kedung Cowek
SUB KEGIATAN Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER RT, RW, dan LPMK rutin membuat laporan perbulannya guna mencair kan honor Warga yang mengikuti kegiatan pembelajaran diharapkan dapat mengembangkan diri mereka agar bisa merealisasikan hasil pembelajaran tersebut dalam keluarganya Warga yang melaksanakan kegaiatan tidak terlalu kuatir melaksanakan kegiatan di balai RT maupun Balai RW
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: keberhasilan dan dampak dari kegiatan pemberdayaan kelurahan untuk masyarakat sekitar dapat diukur dengan lebih objektif dan terukur.,Indikator Kegiatan: Terfasilitasi kegiatan kegiatan positif di masyarakat dan adanya wadah bagi masyarakat yang membutuhkan, Outcome Program: Berjalannya laporan RT, RW, dan LPMK guna mempermudah pencairan honor Warga lebih mampu menyelesaikan setiap permasalahan keluarga yang terjadi Berjalan lancar kegiatan warga yang dilaksanakan di Balai RT maupun Balai RW,Impact: Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan warga, Peningkatan Ekonomi, Penguatan Hubungan Sosial antar warga,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar Hukum Kelompok masyarakat - PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG - PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk di Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak di Tahun 2024 : L = 3451 orang P = 3361 orang, Jumlah RT tahun 2024 : L = 9 orang P = 4 orang Jumlah RW Tahun 2024 : L = 3 orang P = 0 orang Jumlah LPMK tahun 2024 : L = 1 orang P = 0 orang, Jumlah Fasilitator PUSPAGA Tahun 2024 : L = 0 orang P = 3 orang, Jumlah Bunda PAUD Tahun 2024 : L = 0 orang P = 11 orang, Jumlah warga penyandang disabilitas penerima manfaat kursi roda Tahun 2024 : L = 6 orang P = 8 orang
    Langkah 3: RT dan RW dapat mengusulkan warga yang membutuhkan pembelajaran keluarga dan warga yang membutuhkan penerima manfaat manfaat pemberdayaan, RT dan RW melakukan pendataan ke masyarakat penerima manfaat pemberdayaan, RT, RW, dan LPMK memverifikasi data masyarakat penerima manfaat pemberdayaan, Setiap warga dapat menyelesaikan setiap permasalahan keluarga yang terjadi Setiap warga dapat melakukan kegiatan kemasyarakatan dengan optimal
    Langkah 4: Kurangnya koordinasi antara RT dan RW dengan warga sehingga dalam mengusulkan penerima manfaat pemberdayaan kurang mengenai sasaran.
    Langkah 5: Koordinasi dengan dinas terkait yang kurang intens, mengakibatkan adanya ketidak sesuaian data dengan yang ada di eksisting lapangan
B. PENERIMA MANFAAT Warga di wilayah Kelurahan Kedung Cowek
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pemberian honor RT, RW, dan LPMK Penyediaan peralatan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan di Balai RW antara lain Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), PAUD. Dll Pembayaran opersional Balai RT dan RW untuk optimalisasi kegiatan kemasyarakatan antara lain PAUD, PUSPAGA, dll
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Setiap RT, RW, dan LPMK membuat laporan kegiatan agar pemberian honor tidak terlambat Mengkoordinir warga untuk mengikuti kegiatan PUSPAGA, PAUD, dll. Kegiatan warga dapat berjalan dengan baik ketika berada di balai RW
    2. Metode Pelaksanaan :
      • -Mengadakan rapat berkala untuk mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan -Berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui anggaran terkait pembedayaan di kelurahan -Berkoordinasi dengan OPD terkait untuk secara berkelanjutan untuk optimalisasi kegiatan di Balai RT dan Balai RW.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 341320183
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bulak
Kota Surabaya
 
Hudaya, S.STP
NIP.