|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tenggilis Mejoyo |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Panjang Jiwo |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Panjang Jiwo |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Panjang Jiwo |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Kepuasan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terhadap fasilitas Balai RW serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat,Indikator Kegiatan: 1. Box Container Kap. 25 L 4 Buah
2. Filing Cabinet 4 Laci 4 Buah
3. Kipas Angin Misty Fan 20 Unit
4. LCD Projector 9 Buah
5. Lemari Besi, Pintu Kaca 15 Unit
6. Megaphone 16 Buah 18 Buah
7. Meja Komputer 8 Unit
8. Pemasangan CCTV untuk Masyarakat 10 Paket
9. Printer Inkjet Multifungsi, up to A4 8 Unit
10. Scanner Dociment ADF, Duplex 1 Unit
11. Screen Projector 9 Unit
12. Tenda Terop 41 m2
13. White Board Standing Magnetic, Uk. 90 x 120 cm Balai 8 Unit
14. Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) 1 orang x 12 bulan
15. Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga (RT) 43 orang x 12 bulan
16. Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) 8 orang x 12 bulan
17. Biaya Operasional Balai RW dan RT (4 RT x 12 Bulan & 7 RW x 12 bulan),
Outcome Program: Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat Kepuasan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terhadap fasilitas Balai RW serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan.,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
b) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah;
c) Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;
d) Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pelaksana sub kegiatan
Jumlah RT Tahun 2024 : 43 Orang
L : 36
P : 7
Jumlah RW Tahun 2024 : 8 Orang
L : 8
P : 0
Jumlah LPMK Tahun 2024 : 1 Orang
L : 1
P : 0
Jumlah KSH (Kader Surabaya Hebat) : 120 Orang
L : 1
P : 119
Jumlah Penduduk Kelurahan 13.871
L: 6.972
P: 6.899, -, -, -, -
Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam menikmati sarana dan prasarana di Wilayah Kelurahan Panjang Jiwo, Dalam hal berkegiatan di RT dan RW, laki-laki lebih banyak jumlahnya dibandingkan perempuan, Masyarakat baik laki-laki atau perempuan hadir atas kehendak sendiri, Kegiatan RT/RW banyak diterima manfaatnya oleh laki-laki
Langkah 4: Kurangnya pemahaman SDM Kelurahan terhadap kesetaraan gender.
Langkah 5: - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang lebih aktif dan produktif dalam kegiatan kepengurusan adalah laki-laki
- Adanya persepsi dari masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat kelurahan lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki - Masih adanya anggapan bahwa perempuan kurang pantas berkegiatan pada malam hari.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
LPMK, RT, RW dan masyarakt di wilayah kelurahan Panjang Jiwo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
• Terpenuhinya sarana dan prasarana Masyarakat di Kelurahan Panjang Jiwo yang responsif gender
• Meningkatkan kapasitas Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan pemenuhan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Box Container Kap. 25 L 4 Buah
2. Filing Cabinet 4 Laci 4 Buah
3. Kipas Angin Misty Fan 20 Unit
4. LCD Projector 9 Buah
5. Lemari Besi, Pintu Kaca 15 Unit
6. Megaphone 16 Buah 18 Buah
7. Meja Komputer 8 Unit
8. Pemasangan CCTV untuk Masyarakat 10 Paket
9. Printer Inkjet Multifungsi, up to A4 8 Unit
10. Scanner Dociment ADF, Duplex 1 Unit
11. Screen Projector 9 Unit
12. Tenda Terop 41 m2
13. White Board Standing Magnetic, Uk. 90 x 120 cm Balai 8 Unit
14. Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) 1 orang x 12 bulan
15. Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga (RT) 43 orang x 12 bulan
16. Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) 8 orang x 12 bulan
17. Biaya Operasional Balai RW dan RT (4 RT x 12 Bulan & 7 RW x 12 bulan)
- Metode Pelaksanaan :
- - Melakukan realisasi belanja pemenuhan sarana dan prasarana balai RW
- Koordinasi dengan OPD terkait.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1279407175
|