GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH RSUD Bhakti Dharma Husada
PROGRAM Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN Peningkatan Pelayanan BLUD
SUB KEGIATAN Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD
KINERJA RESPONSIF GENDER Melakukan kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD yang responsif gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah BLUD yang Menyediakan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan,Indikator Kegiatan: Persentase Jenis Kebutuhan Operasional Pelayanan dan Penunjang Pelayanan di RS yang terpenuhi, Outcome Program: Meningkatnya persentase pemenuhan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah,Impact: terpenuhinya penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan 3.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 61 / Menkes/ SK /l/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Propinsi, Kabupaten/ Kota dan Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228 / MenKes/SK/ III/ 2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksanakan Daerah 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal RS 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1575/ Menkes/ SK / II /2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 1. Data Pasien IRJA, IRNA dan IGD dibedakan sesuai jenis kelamin 2. Data pemeriksaan penunjang Laboratorium dan Radiologi dibedakan sesuai jenis kelamin 3. Data bayi stunting dan gizi buruk dibedakan sesuai jenis kelamin 4. Data diklat pegawai dibedakan sesuai jenis kelamin, - Pasien IRJA (L = 47.689, P = 68.665) - Pasien IRNA (L = 3.537, P = 4.008) - Pasien IGD (L = 12.441, P = 14.641), - Pasien Laboratorium (L = 22.103, P= P = 29.987) - Pasien Radiologi (L = 7.559, P = 8.996), - Pasien Stunting (L = 95, P= 116) - Pasien Gizi Buruk (L = 21, P = 20), - Pegawai yang Mengikuti Pelatihan Internal (L = 337, P = 490) - Pegawai yang Mengikuti Pelatihan Eksternal (L = 19, P = 35)
    Langkah 3: - Belum semua pegawai mendapatkan pengembangan kompetensi - Maraknya toko obat online dan penjual obat bebas di masyarakat tanpa adanya pengawasan dari pihak yang berwenang - Ketersediaan beberapa obat, BHP dan tenaga kesehatan tertentu yang hanya bisa diakses di rumah sakit, - Partisipasi masyarakat terhadap upaya kesehatan preventif dan promotif masih rendah sehingga menyebabkan tingginya upaya kuratif dan rehabilitatif - Partisipasi laki-laki yang melakukan pemeriksaan terakit masalah kesehatan masih rendah - Rendahnya partisipasi orang tua laki-laki dalam pola asuh dan tumbuh kembang anak - Rendahnya partisipasi laki-laki dalam melakukan KB, - Adanya aturan rumah sakit terkait hak dan kewajiban pasien yang tidak membedakan gender - Adanya maklumat pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk semua gender, - Memberikan informasi kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit sehingga diharapkan mampu dalam mendukung perubahan perilaku serta menjaga dan meningkatkan kesehatan - Memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat - Peningkatan komptensi pegawai yang berdampak pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan
    Langkah 4: - Anggaran Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD bersumber dari Pendapatan rumah sakit sehingga realisasi anggaran belanja harus menyesuaikan dengan realisasi pendapatan rumah sakit - Terdapat pemeriksaan penunjang yang belum tersedia di rumah sakit - Frekuensi pengiriman sampel laboratorium dan radiologi serta kebutuhan darah ke pihak ketigas semakin meningkat - Belum semua SDM di bagian diklat memiliki TOC dan MOT untuk penyelenggara diklat - Kebijakan pemerintah terkait penyediaan obat dengan formularium nasional dan tentang pelayanan rujukan sehingga menyebabkan obat tertentu tidak tersedia
    Langkah 5: - Kurangnya pengetahuan masyarakat terkait deteksi dini penyakit - Upaya pencegahan penyakit dan peningkatan mortalitas dan morbiditas penyakit - Laboratorium dan Radiologi dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan rumah sakit berpotensi mengalami keterlambatan dalam pengelolaan sampel - Kelanjutan perawatan balita stunting yang harus sesuai dengan puskesmas selaku FKTP
B. PENERIMA MANFAAT Pasien, Pengunjung dan Pegawai RS
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatnya Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD yang Responsif Gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Pemberian Obat dan Bahan Habis Pakai Kepada Pasien - Pemberian Makanan kepada Pasien - Pemberian Makanan kepada Petugas Beresiko - Kegiatan Promosi Kesehatan dengan Melakukan Penyuluhan, Sosialisasi dan Senam kepada Pasien dan Pegawai - Melakukan Pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi ke Pihak Ketiga - Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai RS
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD ini dilakukakan oleh pihak ketiga.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 167920381475
 
Mengetahui,
Kepala RSUD Bhakti Dharma Husada
Kota Surabaya
 
dr. Arif Setiawan, M.Kes
NIP.