GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bulak
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bulak
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER -Lebih terarahnya koordinasi dengan sesama anggota POKMAS dan bisa meminimalisir kesalahan dalam pekerjaan -Berkurangnya gang/jalan yang berpotensi banjir dan akses masyarkaat setempat lebih baik dari sebelumnya -Lebih banyak masyarakat yang bisa melaksanakan program padatkarya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: keberhasilan dan dampak dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang melibatkan masyarakat melalui dana kelurahan dapat diukur dengan lebih objektif dan terukur.,Indikator Kegiatan: meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat kemampuan dan keterampilan masyarakat dalam menangani pekerjaan fisik, serta mendorong kemandirian dan partisipasi aktif dalam pembangunan wilayah., Outcome Program: -POKMAS lebih bisa dipercaya mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan paving dan saluran U-ditch dikemudian hari -Berkurangnya gang dengan akses makadam dan gang yang belum mempunyai saluran diwilayah Kelurahan Bulak -Berkurangnya masyarakat penggangguran di wilayah Kelurahan Bulak,Impact: melibatkan kelompok masyarakat dalam pekerjaan dana kelurahan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sambil memperkuat daya saing dan ketahanan sosial.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG b. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk di Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak di Tahun 2025 : L =11.653 orang P =11.438 orang Jumlah RT L= 50 orang P= 5 orang Jumlah RW T ahun 2025 : L = 6 orang P = 1 orang Jumlah LPMK tahun 2025 : L = 1 orang P = 0 orang Jumlah Fasilitator PUSPAGA Tahun 2025 : L = 0 orang P = 5 orang Jumlah Bunda PAUD Tahun 2025 : L = 1 orang P = 33 orang Jumlah warga penyandang disabilitas penerima manfaat kursi roda Tahun 2025 : L = 6 orang P = 5 orang -Jumlah POKMAS Kelurahan Bulak tahun 2025 : - POKMAS Bulak Membangun:L=7 orang P=0 orang - Program Dana Kelurahan Bulak berupa pembangunan jalan paving dan saluran U-ditch yang bertujuan untuk mengatasi masalah banjir yang dikarenakan ada beberapa gang di wilayah Kelurahan Bulak belum mempunyai saluran yang memadai dan dibeberapa wilayah kondisi jalan yang masih, -, -, -, -
    Langkah 3: POKMAS dapat pembinaan dari Kelurahan serta dapat memperkerjakan sebagian warga miskin di sekitar area pekerjaan, POKMAS dapat andil dalam pembangunan jalan paving dan saluran U-ditch di Wilayah Kelurahan Bulak, POKMAS dapat mengontrol warga yang berpotensi untuk bekerja sama membangun jalan paving dan saluran U- ditch di wilayah Kelurahan Bulak, Menanggulangi warga miskin di sekitar dikarenakan warga tersebut bisa menjadi tukang dalam pekerjaan pembangunan jalan paving dan saluran U-ditch. Mengurangi dampak banjir yang diakibatkan tidak adanya saluran yang menampung air curah hujan
    Langkah 4: Kurangnya komunikasi antar anggota POKMAS yang mengakibatkan lamanya proses administrasi sehingga proses pekerjaan terganggu
    Langkah 5: -Terdapat pipa PDAM di tengah tengah lokasi pekerjaan yang mengakibatkan banjir -Terdapat IPAL komunal ditengah tengah lokasi pekerjaan yang bisa mengakibatkan lebih lamanya proses pekerjaan.
B. PENERIMA MANFAAT Kelompok Masyarakat (POKMAS) di Kelurahan Bulak
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengembangkan POKMAS yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dengan melaksanakan program padat karya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Koordinasidengan POKMAS secara berkelanjutan guna meminimalisir lamanya proses administrasi dan menyeleksi anggota yang paham tentang administrasi - Dana Kelurahan untuk pembangunan jalan paving dan saluran U-ditch yang diajukan tahun 2025 : RW 1 = 2 titik (2lokasi) RW 2 = 1 titik (1lokasi) RW 3 = 1 titik (1lokasi) RW 4 = 3 titik (3lokasi) RW 5 = 1 titik (1itik) RW 6 = 1 titik (1titik) RW 7 = 1 titik (1 titik) - Berkoordinasi dengan OPD terkait untuk secara berkelanjutan guna meminimalisir kesalahan administrasi.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Mengadakan sosialisasi ke POKMAS agar pekerjaan Swakelola Tipe IV sesuai dengan peraturan yang berlaku - Mengadakan rapat berkala guna mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan - Berkoordinasi dengan OPD terkait untuk secara berkelanjutan guna meminimalisir kesalahan administrasi.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1707995747
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bulak
Kota Surabaya
 
Hudaya, S.STP
NIP.