|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Bulak |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa |
|
KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bulak |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
-Lebih terarahnya koordinasi dengan sesama anggota POKMAS dan bisa meminimalisir kesalahan dalam pekerjaan
-Berkurangnya gang/jalan yang berpotensi banjir dan akses masyarkaat setempat lebih baik dari sebelumnya
-Lebih banyak masyarakat yang bisa melaksanakan program padatkarya |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: keberhasilan dan dampak dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang melibatkan masyarakat melalui dana kelurahan dapat diukur dengan lebih objektif dan terukur.,Indikator Kegiatan: meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat kemampuan dan keterampilan masyarakat dalam menangani pekerjaan fisik, serta mendorong kemandirian dan partisipasi aktif dalam pembangunan wilayah.,
Outcome Program: -POKMAS lebih bisa dipercaya mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan paving dan saluran U-ditch dikemudian hari
-Berkurangnya gang dengan akses makadam dan gang yang belum mempunyai saluran diwilayah Kelurahan Bulak
-Berkurangnya masyarakat penggangguran di wilayah Kelurahan Bulak,Impact: melibatkan kelompok masyarakat dalam pekerjaan dana kelurahan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sambil memperkuat daya saing dan ketahanan sosial., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG b. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk di Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak di Tahun 2025 : L =11.653 orang P =11.438 orang Jumlah RT L= 50 orang P= 5 orang Jumlah RW T ahun 2025 : L = 6 orang P = 1 orang Jumlah LPMK tahun 2025 : L = 1 orang P = 0 orang Jumlah Fasilitator PUSPAGA Tahun 2025 : L = 0 orang P = 5 orang Jumlah Bunda PAUD Tahun 2025 : L = 1 orang P = 33 orang Jumlah warga penyandang disabilitas penerima manfaat kursi roda Tahun 2025 : L = 6 orang P = 5 orang
-Jumlah POKMAS Kelurahan Bulak tahun 2025 :
- POKMAS Bulak Membangun:L=7 orang P=0 orang
- Program Dana Kelurahan Bulak berupa pembangunan jalan paving dan saluran U-ditch yang bertujuan untuk mengatasi masalah banjir yang dikarenakan ada beberapa gang di wilayah Kelurahan Bulak belum mempunyai saluran yang memadai dan dibeberapa wilayah kondisi jalan yang masih, -, -, -, -
Langkah 3: POKMAS dapat pembinaan dari Kelurahan serta dapat memperkerjakan sebagian warga miskin di sekitar area pekerjaan, POKMAS dapat andil dalam pembangunan jalan paving dan saluran U-ditch di Wilayah Kelurahan Bulak, POKMAS dapat mengontrol warga yang berpotensi untuk bekerja sama membangun jalan paving dan saluran U- ditch di wilayah Kelurahan Bulak, Menanggulangi warga miskin di sekitar dikarenakan warga tersebut bisa menjadi tukang dalam pekerjaan pembangunan jalan paving dan saluran U-ditch.
Mengurangi dampak banjir yang diakibatkan tidak adanya saluran yang menampung air curah hujan
Langkah 4: Kurangnya komunikasi antar anggota POKMAS yang mengakibatkan lamanya proses administrasi sehingga proses pekerjaan terganggu
Langkah 5: -Terdapat pipa PDAM di tengah tengah lokasi pekerjaan yang mengakibatkan banjir
-Terdapat IPAL komunal ditengah tengah lokasi pekerjaan yang bisa mengakibatkan lebih lamanya proses pekerjaan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kelompok Masyarakat (POKMAS) di Kelurahan Bulak |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan POKMAS yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dengan melaksanakan program padat karya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Koordinasidengan POKMAS secara berkelanjutan guna meminimalisir lamanya proses administrasi dan menyeleksi anggota yang paham tentang administrasi
- Dana Kelurahan untuk pembangunan jalan paving dan saluran U-ditch yang diajukan tahun 2025 :
RW 1 = 2 titik (2lokasi)
RW 2 = 1 titik (1lokasi)
RW 3 = 1 titik (1lokasi)
RW 4 = 3 titik (3lokasi)
RW 5 = 1 titik (1itik)
RW 6 = 1 titik (1titik)
RW 7 = 1 titik (1 titik)
- Berkoordinasi dengan OPD terkait untuk secara berkelanjutan guna meminimalisir kesalahan administrasi.
- Metode Pelaksanaan :
- - Mengadakan sosialisasi ke POKMAS agar pekerjaan Swakelola Tipe IV sesuai
dengan peraturan yang berlaku
- Mengadakan rapat berkala guna mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan
- Berkoordinasi dengan OPD terkait untuk secara berkelanjutan guna meminimalisir
kesalahan administrasi.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1707995747
|