GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
PROGRAM PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
KEGIATAN Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Teridentifikasinya kerusakan – kerusakan hunian dan kawasan Gedung rusunawa yang membutuhkan rehabilitasi 2. Tersusunya datanya kebutuhan dan dokumen perencanaan rehabilitasi / pembangunan gedung dan kawasan rusunawa di Kota Surabaya 3. Terlaksananya pekerjaan rehabilitasi/ pembangunan bangunan gedung rusun sesuai dengan hasil pendataan kebutuhan dan ketersediaan anggaran
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki tercapai 9 Unit Rumah (Bangunan rumah susun sederhana sewa yang dibangun /direhabilitasi),Indikator Kegiatan: Jumlah lokasi pelaksanaan pencegahan permukiman kumuh tercapai 8 lokasi, Outcome Program: Pembangunan / rehabilitasi rumah susun sederhana sewa tercapai 100%,Impact: Meningkatnya penyediaan hunian layak bagi warga Kota Surabaya baik bagi laki-laki maupun perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha meliputi kegiatan rehabilitasi gedung dan kawasan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, Kegiatan kegiatan rehabilitasi gedung dan kawasan Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya meliputi rehabilitasi fasilitas umum yang dapat digunakan oleh seluruh penghuni unit hunian rusun baik laki – laki maupun perempuan antara lain toilet umum yang terpisah antara laki – laki dan perempuan, kebutuhan ruang laktasi, mushola, parkir, taman, dan lain – lain serta unit Hunian Rusunawa., Besar anggaran Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha Tahun 2024 sebesar Rp. 21.192.044.300, Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha sebanyak 168 orang terdiri dari : - Laki - laki : 147 personil (87,5%) - Perempuan : 21 personil (12,5%)
    Langkah 3: Pengajuan rehabilitasi Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya dilakukan berdasarkan kebutuhan rehabilitasi pada Gedung dan Kawasan Rusunawa guna menyediakan hunian yang layak bagi Penghuni Rusunawa., 1. Dalam proses pelaksanaan kegiatan rehabilitasi / pembangunan rusunawa mayoritas pekerjaan dikerjakan oleh laki – laki karena merupakan pekerjaan konstruksi bangunan. 2. Usulan rehabilitasi hunian rusunawa dapat diajukan oleh semua penghuni hunian rusunawa baik laki – laki maupun Perempuan kepada Pengelola Rusunawa / UPTD yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh DPRKPP., Kontrol pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi/pembangunan rusun dilaksanakan oleh tim perencana, pelaksana, dan pengawas yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan, Penerima manfaat di sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha adalah Penghuni Unit Hunian Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
    Langkah 4: Personil di PD dalam penyelesaian target Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh diluar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha mayoritas dilaksanakan oleh Laki-laki karena Bidang Pekerjaan Konstruksi Bangunan
    Langkah 5: Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan
B. PENERIMA MANFAAT Keluarga miskin/ KK miskin yang tidak memiliki hunian dan tidak memiliki perjanjian sewa Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan penyediaan hunian layak bagi warga Kota Surabaya baik laki laki maupun perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pelaksanaan identifikasi kerusakan – kerusakan hunian dan kawasan Gedung rusunawa yang membutuhkan rehabilitasi 2. Pendataan kebutuhan dan Penyusunan rencana pekerjaan rehabilitasi / pembangunan gedung dan kawasan rusunawa di Kota Surabaya 3. Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi/ pembangunan bangunan gedung rusun sesuai dengan hasil pendataan kebutuhan dan ketersediaan anggaran
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Survey, Koordinasi, Analisa dan Pelaksanaan Rehabilitasi(Pembangunan)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 21192044300
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Kota Surabaya
 
Lilik Arijanto, ST, MT
NIP.