|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
3.30.03
Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan |
|
KEGIATAN
|
3.30.03.2.02
Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Masyarakat di Wilayah Kerjanya |
|
SUB KEGIATAN
|
3.30.03.2.02.0001
Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Jumlah pegawai yang mengikuti Diklat Pengarusutamaan gender &Perencanaan Penganggaran responsif Gender sebanyak 1 orang;
2.Jumlah pelaku usaha distribusi perdagangan yang difasilitasi berbasis gender
Untuk pelaku usaha toko kelontong
L = 35%
P = 65%
Untuk pelaku usaha pedagang pasar
L = 60%
P = 40% |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan,
Outcome Program: Persentase pelaku usaha distribusi perdagangan yang difasilitasi,Impact: Tingkat stabilitas harga komoditas, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya pasal 10
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pelaku usaha distribusi perdagangan di Kota Surabaya yang dibina tahun 2024 sebanyak 611 pelaku usaha dan pedagang di 12 lokasi pasar sesuai perencanaan tahunan
Pelaku usaha distribusi perdagangan terdiri dari toko kelontong yang telah tergabung dalam koperasi toko kelontong di 31 kecamatan di Kota Surabaya dan pedagang pasar pada 12 lokasi pasar
Jumlah Pelaku Usaha
Toko Kelontong:
L = 35%
P = 65%
Pedagang Pasar:
L = 60%
P = 40%, Kegiatan tahun 2023 dan 2024 hanya melakukan pendampingan melalui Koperasi Toko Kelontong di 31 Kecamatan pada bidang Koperasi dan Pendampingan melalui aplikasi Peken serta fasilitasi untuk mendapatkan harga bahan pokok dengan lebih murah, Fasilitasi Pelaku usaha distribusi perdagangan toko kelontong tersebut setelah masuk ke dalam aplikasi Peken, Pelaku usaha distribusi perdagangan juga diberikan pendampingan berupa fasilitasi tempat kulakan dengan harga murah, Pedagang pasar diberikan pendampingan berupa penyediaan stan pasar dan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Langkah 3: Adanya kesamaan informasi tentang Pembinaan terhadap pelaku usaha distribusi perdagangan melalui aplikasi Peken dan pendamping masing-masing pasar
Pelaku Usaha Toko Kelontong :
L = 35%
P = 65%
Pedagang Pasar
L = 60%
P = 40%, Partisipan kegiatan pembinaan pelaku usaha toko kelontong didominasi perempuan, sedangkan pembinaan pedagang pasar didominasi laki-laki., Kegiatan Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan ditentukan oleh Kepala Bidang laki-laki, Meningkatkan daya saing pelaku usaha distribusi perdagangan baik laki-laki maupun perempuan
Langkah 4: Belum semua SDM Dinkopdag memahami konsep Pengarusutamaan gender;
Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (90%).
Langkah 5: Pelaku usaha toko kelontong mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga menghasilkan secondary income;
Pelaku usaha pedagang pasar mayoritas dari gender laki-laki karena berdagang di pasar adalah penghasilan utama;
Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha toko kelontong yang lebih aktif adalah perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Toko kelontong dan pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, serta gudang bapokting yang mempunyai ijin TDG |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Melakukan pembinaan yang responsif gender pada toko kelontong yang menjadi anggota koperasi toko kelontong 31 kecamatan agar meningkat perekonomiannya, serta meningkatnya okupansi dan omset pedagang pasar
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Bentuk pembinaan pada pelaku usaha sarana distribusi perdagangan :
1. Melakukan pembinaan pelaku usaha toko kelontong yang telah tergabung dalam aplikasi Peken;
2. Melakukan pembinaan pelaku usaha pedagang pasar yang telah difasilitasi stan di pasar dan mengaktifkan pedagang yang tidak aktif dengan menerapkan tata tertib pasar yang telah dibuat oleh dinas
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan dapat berupa sosialisasi / pembinaan di kelas maupun turun langsung ke lapangan dan dilaksanakan dengan metode Swakelola.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 4295244125
|