GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM 2.17.02 Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam
KEGIATAN 2.17.02.2.01 Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN 2.17.02.2.01.0001 Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Tingkat Per tumbuhan Produktivitas Koperasi 0,9 %
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota 30 Unit Usaha,Indikator Kegiatan: Jumlah koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam 30 koperasi, Outcome Program: Persentase akumulasi koperasi yang telah mengajukan izin usaha simpan pinjam 30 %,Impact: Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2024 : 30 koperasi L : 14 orang (46,67 %) P : 16 orang (53,33 %),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan Pelindungan dan Pem berdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah sasaran koperasi yang difasilitasi pen dampingan untuk pemenuhan izin usaha simpan pinjam (IUSP):30 koperasi, Jumlah Pengurus koperasi yang difasilitasi pendampingan tahun 2024 : L : 14 orang (46,67 %) P : 16 orang (53,33 %), Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P Eselon II : L : 0 P : 1 Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 1 P : 0, Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P Eselon II : L : 0 P : 1 Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 1 P : 0, Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P Eselon II : L : 0 P : 1 Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 1 P : 0
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses bagi pengurus koperasi yang mendapatkan informasi melalui media sosial dan website (https://oss.go.id) serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat di tahun 2024 : L : 14 orang (46,67 %) P : 16 orang (53,33 %), Jumlah pengurus koperasi yang mendapatkan fasilitasi pendampingan di tahun 2024 : 1. Penerbitan Surat IUSP: L : 0 orang (0 %) P : 3 orang (10%) 2. Pendampingan: L : 14 orang (46,67 %) P : 13 orang (43,33%) Dari data tersebut terdapat perbedaan yakni lebih banyak laki-laki dari pada perempuan, Pejabat yang membidangi sub kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota didominasi oleh laki-laki, Manfaat kegiatan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi adalah untuk memenuhi legalitas usaha simpan pinjam koperasi.
    Langkah 4: - Belum semua SDM memahami konsep pengarusutamaan Gender dan peng anggaran responsif Gender; - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang.
    Langkah 5: - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit; - Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang; - Pengurus koperasi masih kesulitan dan belum memahami sarana dan prasarana yang ada secara mandiri; - Pengurus koperasi belum memahami dan masih Kesulitan dalam pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam; - Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan.
B. PENERIMA MANFAAT - Koperasi yang sudah melaksana kan RAT Tahun 2024 - Koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam maupun unit usaha simpan pinjam
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan peran pengurus koperasi dalam memahami peraturan perkoperasian khususnya penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi yang responsif gender.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota,yaitu : 1. Memberikan Fasilitasi dan/atau pendamping an kepada pengurus koperasi baik yang telah mengajukan izin usaha simpan pinjam maupun yang belum mengajukan izin secara mandiri melalui aplikasi (https://oss.go.id); 2. Melakukan sosialisasi dan peningkatan kesadaran pengurus memahami peraturan perkoperasian khususnya pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam dan proses perizinan usaha simpan pinjam dan menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan izin usaha simpan pinjam koperasi agar men dapatkan wawasan guna terpenuhinya persyaratan dan proses pemenuhan perizinan secara mandiri
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 237494927
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.