|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
2.17.05
Program Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian |
|
KEGIATAN
|
2.17.05.2.01
Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
2.17.05.2.01.0001
Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah koperasi yang mengikuti Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi
tahun 2025
L : 50,49 %
P : 49,51 % |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah SDM yang Memahami Pengetahuan Peroperasian 103 Orang,Indikator Kegiatan: Jumlah target yang ditetapkan oleh kementerian sebagai penerima manfaat 103 Orang.,
Outcome Program: Persentase pertumbuhan jumlah pengurus/pengelola koperasi yang mempunyai kemampuan mengelola unit usaha koperasi sebesar 57%.,Impact: Tingkat Pertumbuhan Produktivitas Koperasi 0,9 %, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah koperasi yang mengikuti Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi
Tahun 2024 sebanyak 103 koperasi
L : 52 orang
P : 51 orang, Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya per TW 2 tahun 2024 : 2.015 koperasi
Jumlah Koperasi yang melakukan RAT per TW 2 tahun 2024: 304 koperasi
Jumlah Ketua (pengurus) 304 Koperasi :
L : 169 orang
P : 135 orang, Rencana anggaran tahun 2025 akan diikuti oleh 103 Koperasi sesuai perencanaan tahunan, Pada tahun 2024 kegiatan dilaksanakan pada bulan Mei
Materi pokok tahun 2024 adalah:
- Pengantar SAK-EP Akuntansi;
- Aset, Liabilitas dan Ekuitas;
- Cara Penghitungan Bunga Efektif;
- Perpajakan Lembaga Koperasi;
- Menyusun Arus Kas dengan Menggunakan Metode Langsung;
- Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam;
- Analisa Laporan Keuangan;
- Menyusun Laporan Rekomendasi Hasil Analisa Laporan Keuangan, Rencana kegiatan tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan Mei dengan materi menyesuaikan hasil temuan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi
Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial
serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat, Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki :
L : 52 orang
P : 51 orang, Seseorang yang menentukan koperasi untuk ikut dalam kegiatan pelatihan
Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kabid laki-laki, Manfaat kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh laki-laki
L : 52 orang
P : 51 orang
Langkah 4: - Belum semua SDM memahami konsep Pengarusutamaan gender;
- Sarana & Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap.
Langkah 5: - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan sudah memiliki profit;
- Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang;
- Kesibukan pengurus pengelola sehingga sulit untuk mengikuti diklat;
- Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
pengurus dan atau pengelola koperasi yang keanggotaan wilayah kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan pengurus/pengelola koperasi dalam melaksanakan serta mengembangkan aktifitas dan fungsinya didalam mengelola koperasi sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku saat ini
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Kegiatan tahun 2025 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2022-2026
1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan diberikan pelatihan
2. Melaksanakan pelatihan bagi pengurus/ pengelola koperasi
3. Melakukan pendampingan kepada koperasi binaan
- Metode Pelaksanaan :
- Dilakukan secara swakelola, dimulai dengan mengidentifikasi dan klasifikasi data ODS Tahun 2024 dan koperasi yang telah ber RAT tahun 2024 atas tahun buku 2023 yang menjadi sasaran kegiatan sebagai peserta diklat dan menetapkan narasumber. Kegiatan berupa pendidikan/ pelatihan dengan mengundang narasumber dari pakar pratiksi/ akademisi yang memberikan pembelajaran melalui format ceramah, diskusi, tanya jawab, praktek, analisa kasus.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1739668000
|