GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM 2.17.06 Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
KEGIATAN 2.17.06.2.01 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN 2.17.06.2.01.0005 Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Koperasi yang telah diidentif kasi dan diverifikasi untuk diberikan pelatihan sebanyak 83 koperasi 2. Pengurus/ Pengelola dan pengawas Koperasi yang diberikan pelatihan sebanyak L : 40 orang (48,19%) P : 43 orang (51,81 %) 3. Jumlah Koperasi binaan yang diberikan pendampingan tahun 2024 sebanyak 83 koperasi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah koperasi yang mengikuti bimtek pengembangan unit usaha sebanyak 83 Unit Usaha koperasi.,Indikator Kegiatan: Jumlah koperasi yang difasilitasi untuk meningkatkan usaha koperasi : 83 koperasi, Outcome Program: Persentase pertumbuhan jumlah koperasi yang mempunyai kemampuan mengembangkan unit usaha 60 %,Impact: Tingkat Pertumbuhan Produktivitas Koperasi 0,9 %,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah SDM yang memahami pertumbuhan, pembinaan dan pengembangan usaha koperasi sebanyak 83 orang, yaitu : L : 40 orang (48,19%) P : 43 orang (51,81 %) Telah mengikuti kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas SDM Koperasi, Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya berdasarkan data ODS Total Koperasi per 30 Juni tahun 2024 : 2.015 koperasi, Jumlah Koperasi yang melakukan RAT tahun buku 2023 per 30 Juni tahun 2024 : 330 koperasi., Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 83 Koperasi sesuai perencanaan tahunan. Target sd tahun 2026 adalah 83 Koperasi setiap tahunnya., Materi kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas SDM Koperasi melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA) Koperasi adalah: - Perumusan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; - Analisis kualitatif data dan kuantitatif data historis; - SWOT analisis dan bisnis model canvas; - Penetapan rencana strategis Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P Eselon II : L : 0 P : 1 Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 1 P : 0
    Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi dalam bidang usaha koperasi secara seimbang, Partisipan kegiatan bimbingan teknis penyusunan renstra koperasi lebih didominasi oleh perempuan: L : 40 orang (48,19%) P : 43 orang (51,81%), Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang adalah laki-laki, namun dalam pengambilan keputusan, program pembinaan uaha koperasi dilakukan secara seimbang antara laki-laki dan perempuan, Manfaat kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh perempuan dalam memperoleh kesempatan dalam mengelola usaha koperasi yaitu L : 40 orang (48,19%) P : 43 orang (51,81%)
    Langkah 4: - Belum semua SDM memahami konsep Pengarusutamaan gender; - Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap
    Langkah 5: - Adanya anggapan dari koperasi bahwa usaha koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa menghasilkan SHU untuk dibagikan kepada anggota; - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang; - Perlunya motivasi, kretivitas dan inovasi pengurus maupun pengawas koperasi dalam pengembang an usaha koperasi; - Kesibukan pengurus pengawas koperasi, dimana mengurus koperasi bukanlah pekerjaan utama sehingga sulit untuk mengikuti bimbingan teknis; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki dikarenakan laki-laki dianggap lebih punya banyak waktu dalam berorganisasi sedangkan perempuan banyak melakukan pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan tambahan lainnya.
B. PENERIMA MANFAAT Jumlah Unit Usaha yang Produktif, Bernilai Tambah, Memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha sebanyak 83 Unit Usaha
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus/ pengawas koperasi tentang tata kelola usaha koperasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Kegiatan tahun 2025 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2022-2026 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan diberikan pelatihan berdasarkan Online Data System (ODS); 2. Melaksana kan pelatihan, bimbingan teknis bagi pengurus/pengelola usaha koperasi dan pengawas koperasi; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pendampingan kepada koperasi binaan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 656135006
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.