|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
PROGRAM
|
Program Penataan Bangunan Gedung |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terlaksananya sub kegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah bangunan kota yang gedung untuk terintegrasi melalui kepentingan strategis ketersediaan daerah infrastruktur dan kabupaten/kota yang utilitas kota yang diubah-suaikan modern sebanyak 140 berkelas dunia bangunan gedung,Indikator Kegiatan: Jumlah bangunan gedung daerah yang dibangun/direhabilitasi dan dilakukan pemeliharaan sebanyak 246 bangunan,
Outcome Program: Persentase jumlah bangunan gedung yang berfungsi baik adalah 90,99%,Impact: Persentase ketersediaan sarana dan prasarana bangunan gedung milik pemerintah adalah 100%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010
c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
e. Perwali No. 58 Tahun 2010 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
f. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya
g. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2
021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, pembangunan, rehabilitasi, pengadaan guna mendukung kelancaran proses pekerjaan, kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan arsip dan dokumentasi
Langkah 3: Adanya kesamaan akses bagi laki-laki atau perempuan untuk melakukan kegiatan Pembangunan Gedung (pada pengampu, pengusul dan penyedia), Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung diikuti laki-laki dan perempuan dengan proporsi yang cukup seimbang, pada tahap
pengusulan dan administrasi proyek. Namun pada tahap survey bersama, pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan dan pengawasan, personil mayoritas adalah laki-laki, Kebijakan terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung dilakukakan oleh DPRKPP sebagai pengampu kegiatan, Warga Kota Surabaya baik laki-laki atau perempuan dapat berpartisipasi aktif pada kegiatan Pembangunan Gedung, sehingga perbaikan fasilitas dapat membawa pengaruh yang baik bagi warga Kota Surabaya
Langkah 4: Personil lapangan eksisting yang melakukan survey dan pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan merupakan laki-laki
Langkah 5: Keterlibatan dalam pekerjaan konstruksi lapangan mayoritas dilakukan oleh laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Terwujudnya fasilitas dan prasarana pemerintah daerah yang memenuhi demi tercapainya kenyamanan pengguna gedung dalam melakukan pelayanan masyarakat, interaksi antar instansi dan keamanan penyimpanan dokumen, serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan gedung pemerintah yang aman,
bermutu serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Kegiatan pembangunan gedung yang setara antara laki-laki dan perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi bangunan gedung dalam bentuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi lapangan dan pengawasan- nya serta membuka kesempatan seluas- luasnya bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi
- Metode Pelaksanaan :
- Survey, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengawasan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 286190603940
|