|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
|
PROGRAM
|
Program penataan bangunan gedung |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan bangunan gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten / Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terlaksananya sub kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten / Kota |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota yang Dipelihara, Dirawat, dan Diperiksa Berkala sebanyak 161 bangunan gedung,Indikator Kegiatan: Jumlah bangunan gedung daerah yang dibangun/direhabilitasi dan dilakukan pemeliharaan sebanyak 246 bangunan,
Outcome Program: Persentase jumlah bangunan gedung yang berfungsi baik adalah 90,99%,Impact: Persentase ketersediaan sarana dan prasarana bangunan gedung milik pemerintah adalah 100%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010
c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender
e. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya
f. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2
021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten / Kota, usulan kebutuhan yang sifatnya segera dan memerlukan penanganan cepat melingkupi kegiatan pembangunan, rehabilitasi, serta pengadaan guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan di lingkungan pemerintahan, -, -, -
Langkah 3: Adanya kesamaan akses bagi laki- laki atau perempuan untuk melakukan kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung (pada pengampu, pengusul dan pelaksana), Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung diikuti laki-laki dan perempuan dengan proporsi yang cukup seimbang, pada tahap pengusulan dan administrasi proyek. Namun pada tahap survey, pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan dan pengawasan, personil mayoritas adalah laki-laki, Kebijakan terkait pelaksanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung dilakukakan oleh DPRKPP sebagai pengampu kegiatan, Warga Kota Surabaya baik
laki-laki atau perempuan dapat berpartisipasi aktif pada kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung, sehingga perbaikan fasilitas dapat membawa pengaruh yang baik bagi warga kota Surabaya
Langkah 4: Personil lapangan eksisting yang melakukan survey dan pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan adalah laki- laki yang merupakan Satgas DPRKPP
Langkah 5: Keterlibatan dalam pekerjaan konstruksi lapangan mayoritas dilakukan oleh laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
- PD di Pemerintah Kota Surabaya
- ASN / PNS
- Non ASN / PNS
- Masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Kegiatan Pemeliharaan bangunan gedung yang setara antara laki-laki dan perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung dalam tahap pengusulan, survey, pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan, pengawasan dan administrasi proyek dan membuka kesempatan seluas- luasnya bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi
- Metode Pelaksanaan :
- Survey, Koordinasi, Pelaksanaan dan Pengawasan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 30200143356
|