GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
PROGRAM 3.30.06 Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
KEGIATAN 3.30.06.2.01 Pelaksanaan Metrologi Legal berupa, Tera,Tera Ulang dan Pengawasan
SUB KEGIATAN 3.30.06.2.01.0001 Pelaksanaan Metrologi Legal berupa, Tera, Tera Ulang
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan tera tera ulang tahun 2024 sebanyak 1.450 terdiri dari : L. : 1.000 orang P. : 450 orang
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya Pelayanan Tera, Tera Ulang kepada 23.340 unit alat ukur,Indikator Kegiatan: Terlaksananya Pelayanan Tera, Tera Ulang di Kota Surabaya, Outcome Program: Terlaksananya Pelayanan Tera, Tera Ulang di Kota Surabaya,Impact: Alat ukur yang digunakan pada transaksi Perdagangan di kota Surabaya telah bertanda tera Sah yang berlaku,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 99 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian bidang Metrologi Legal.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: UPTD Metrologi Legal memiliki 30 ruang lingkup penanganan UTTP, berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (SKKPPTU) Jenis Pelayanan : - Melayani Tera/Tera Ulang di sidang Kantor; - Melayani Tera Ulang di sidang Pasar; - Melayani Tera/Tera Ulang di Luar (Loko), Dengan jumlah pemohon yang mengajukan tera/tera ulang tahun 2024 sebanyak 1.450 orang L : 1.162 orang P : 288 orang, Rencana anggaran tahun 2025 akan melayani tera/tera ulang 23.340 unit UTTP dengan jumlah pemilik UTTP L : 1.000 Orang P : 500 Orang, Rencana anggaran tahun 2025 akan melayani tera/tera ulang 23.340 unit UTTP dengan jumlah pemilik UTTP L : 1.000 Orang P : 500 Orang
    Langkah 3: - Baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses Pelayanan Metrologi Legal melalui sswalfa.surabaya.go.id; - Penyampaian informasi mengenai Metrologi Legal melalui edaran brosur dan Baner, Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki L : 1.162 orang P : 288 orang, Tim dari UPTD Metrologi Legal yang dipimpin oleh Kepala UPTD seorang Perempuan, Manfaat Pelaku Usaha mendapatkan Fasilitasi tera/tera ulang lebih banyak diperoleh laki -laki L : 1.162 orang P : 288 orang
    Langkah 4: - Tingkat Kesulitan yang cukup tinggi dan memiliki resiko tinggi dalam keselamatan - Kurangnya kesetaraan kompetensi antara pegawai perempuan dan laki-laki - Sering terjadinya benturan kepentingan antara urusan keluarga dengan pekerjaan sehingga membatasi peran perempuan untuk melaksanakan tugas
    Langkah 5: - Masih ada anggapan di masyarakat bahwa peran laki-laki di dalam dunia kerja lebih utama dibandingkan perempuan karena secara fisik dan mental laki-laki dirasa lebih kuat dan stabil dalam menghadapi tekanan dalam dunia kerja. - Masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengembangan karir laki-laki lebih utama dibandingkan perempuan karena laki-laki pencari nafkah utama sedangkan perempuan hanya pencari nafkah tambahan.
B. PENERIMA MANFAAT Pemilik Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
     Menciptakan ritme dan suasana kerja yang kondusif dan aman bagi seluruh pegawai dan masyarakat khususnya pemilik UTTP  menjamin kebenaran hasil pengukuran pada Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang digunakan oleh pelaku usaha
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
       Melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya ( UTTP)  Melaksanakan pelayanan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan warga kota Surabaya dalam menjamin kepentingan umum berdasar kebenaran dalam hal pengukuran  Meningkatkan jumlah pelayanan tera/tera ulang UTTP setiap tahunnya dengan diiringi adanya penambahan ruang lingkup pelayanan dengan asumsi kurang lebih 3% setiap tahun
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya hanya dapat dilakukan pada 30 jenis UTTP yang Telah ditetapkan dalam SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Tera Ulang) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Kementerian Perdaganagan dan dilaksanakan untuk melayani permintaan masyarakat Surabaya, yang dilaksanakan sebagai berikut : - Sidang Kantor dilakukan untuk melayani permintaan tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan di kantor Metrologi Legal Kota Surabaya. - Sidang Pasar dilakukan untuk melayani tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan di berbagai pasar/kecamatan yang ada di wilayah Kota Surabaya. - Pelayanan Tera/tera ulang di tempat UTTP terpasang, dilakukan untuk melayani permintaan tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan pada UTTP tertanam pada wilayah Kota Surabaya. - Pelaksanaan Pelayanan Tera, Tera Ulang dilakukan oleh Petugas dari UPTD Metrologi Legal yang telah tersertifikasi Sebagai seorang Penera dan Pegawai Yang Berhak (PYB) dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK Pegawai Berhak) yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 675840338
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Surabaya
 
Febrina Kusumawati, S.Si, M.M
NIP.