|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sukomanunggal |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN (Kelurahan Tanjungsari) |
|
SUB KEGIATAN
|
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pada tahun 2025 akan dilaksanakan Pra Musrenbang di Kecamatan Sukomanunggal |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun sebanyak 4 unit (4 RW),Indikator Kegiatan: Laporan Pemanfaatan Barang/Jasa yang dibuat 1 kali dalam setahun (pada akhir tahun),
Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi Pembangunan sarana prasarana lingkungan kelurahan,Impact: Meningkatkan pembangunan sarana prasarana lingkungan di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal sesuai skala prioritas yang responsif gender, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
DASAR HUKUM
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
b. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pembangunan sarana prasarana lingkungan kelurahan adalah pembangunan fisik dengan konstruksi sederhana di lingkup kelurahan dengan berpedoman pada hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan sesuai dengan skala prioritas di wilayah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal., Jumlah Penduduk di Kelurahan Tanjungsari Tahun 2025 :
Total : 11.945 jiwa
L: 5.811 jiwa
P: 6.134 jiwa
*Sumber data dari Dispenduk (2024), Jumlah Ketua LPMK Tahun 2025:
L : 1 orang
P : 0 orang
Jumlah Ketua RW Tahun 2025:
L : 4 orang
P : 0 orang
Jumlah Ketua RT Tahun 2025:
L : 41 orang
P : 6 orang
*Sumber data dari Aplikasi Sitomas (2024), Jumlah Ormas Tahun 2025 Kelurahan Tanjungsari : a. Kader Surabaya Hebat (KSH) : L : 0 orang P: 97 orang
b. Tim KTPR : L : 4 orang P : 0 orang
*Sumber data dari Aplikasi Basis Data (2024), -
Langkah 3: Tidak semua pembangunan sarana prasarana lingkungan kelurahan dapat terealisasi, Rendahnya keaktifan pemangku wilayah untuk berpartisipasi dalam kegiatan, Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh pemangku wilayah laki-laki, Kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal dapat tercukupi
Langkah 4: Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait
Langkah 5: Kurangnya keaktifan pemangku wilayah untuk berpartisipasi dalam kegiatan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga di wilayah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan pembangunan sarana prasarana lingkungan di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal sesuai skala prioritas yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah.
2. Mengadakan muskel.
3. Koordinasi dengan OPD terkait (Bappedalitbang, BPBJAP, BPKAD, Kecamatan Sukomanunggal dll)
- Metode Pelaksanaan :
- a. Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah dengan (pendataan/survey/wawancara terhadap pemangku wilayah terkait skala prioritas diwilayahnya)
b. Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 2328580667
|