|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
3.30.06
Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen |
|
KEGIATAN
|
3.30.06.2.01
Pelaksanaan Metrologi Legal berupa, Tera,Tera Ulang dan Pengawasan |
|
SUB KEGIATAN
|
3.30.06.2.01.0001
Pengawasan / Penyuluhan Metrologi Legal |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Pelaku Usaha yang diawasi tahun 2024 sebanyak 1.200 terdiri dari :
L. : 1.000 orang
P. : 200 orang |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Sebanyak 1200 Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang,Indikator Kegiatan: Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang,
Outcome Program: Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang,Impact: (Sasaran PD)
Pemilik alat ukur telah melaksanakan kewajiban tera, tera ulang di kota Surabaya, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
- Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 Tentang Perindustrian dan Perdagangan;
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 99 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian bidang Metrologi Legal.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: UPTD Metrologi Legal memiliki 30 ruang lingkup penanganan UTTP berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (SKKPPTU), Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang, Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang, Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang, Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang
Langkah 3: - Baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses Pelayanan Metrologi Legal melalui sswalfa.surabaya.go.id
- Penyampaian informasi mengenai Metrologi Legal melalui edaran brosur dan Baner, Partisipan kegiatan pada tahun 2024 lebih didominasi laki-laki
L : 1.009 orang
P : 202 orang, Tim dari UPTD Metrologi Legal yang dipimpin oleh Kepala UPTD seorang Perempuan, Manfaat Pelaku Usaha mendapatkan Fasilitasi tera/tera ulang lebih banyak diperoleh laki -laki
L : 1.009 orang
P : 202 orang
Langkah 4: - Tingkat Kesulitan yang cukup tinggi dan memiliki resiko tinggi dalam keselamatan
- Kurangnya kesetaraan kompetensi antara pegawai perempuan dan laki-laki
- Sering terjadinya benturan kepentingan antara urusan keluarga dengan pekerjaan sehingga membatasi peran perempuan untuk melaksanakan tugas
Langkah 5: - Masih ada anggapan di masyarakat bahwa peran laki-laki di dalam dunia kerja lebih utama dibandingkan perempuan karena secara fisik dan mental laki-laki dirasa lebih kuat dan stabil dalam menghadapi tekanan dalam dunia kerja.
- Masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengembangan karir laki-laki lebih utama dibandingkan perempuan karena laki-laki pencari nafkah utama sedangkan perempuan hanya pencari nafkah tambahan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pemilik Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya, Produsen BDKT dan Toko yang menjual BDKT |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Menciptakan ritme dan suasana kerja yang kondusif dan aman bagi seluruh pegawai dan masyarakat khususnya pemilik UTTP
- menjamin Bahwa alat Ukur yang beredar dan digunakan oleh masyarakat dalam transaksi perdagangan adalah alat ukur yang telah bertanda tera Sah yang berlaku, yang sudah dapat dipastikan kebenaran hasil pengukurannya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP)
- Melakukan Pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan masyarakat dan pengawasan pada produk Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
- Metode Pelaksanaan :
- Dalam Penerapannya Petugas Melakukan Pengecekkan secara fisik pada Alat maupun kemasan BDKT serta melakukan Pengujian Langsung dengan membandingkan nilai penunjukan pada alat ukur yang diuji terhadap alat standar yang telah diketahui kebenarannya (tersertifikasi) dengan metode pengujian yang telah ditetapkan dalam Syarat Teknis Pengujian alat UTTP Sidang Kantor yang dilakukan untuk melayani permintaan tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan di kantor Metrologi Legal Kota Surabaya.
Adapun tahapan yang dilakukan adalah :
• Pengecekan fisik UTTP
Pengawasan pertama kali dilakukan dengan pengecekan fisik dari alat UTTP maupun BDKT.
• Pengujian
Pengawas melakukan Pengujian pada alat ukur maupun Produk BDKT untuk memastikan kebenaran alat ukur tersebut serta memastikan Kebenaran Kuantitas pada Produk BDKT.
• Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
Pembuatan Berita Acara dilakukan sebagai acuan tindak lanjut pada atal UTTP maupun BDKT.
Pelaksanaan kegiatan Pengawasan alat ukur dilakukan oleh Pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Perdagangan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 116902858
|