|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
|
PROGRAM
|
3.30.07
Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri |
|
KEGIATAN
|
3.30.07.2.01
Pelaksanaan Promosi, Pemasaran, dan Peningkatan Produk Dalam Negeri |
|
SUB KEGIATAN
|
3.30.07.2.01.0006
Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah usaha mikro yang mengikuti Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota
5.220 pelaku usaha mikro
L : 19%
P : 81 % |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yang Melakukan Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Retail, Marketplace, Perhotelan dan Jasa Akomodasi sebanyak 5.220 UMKM.,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan usaha mikro yang mendapat fasilitasi pemasaran sebanyak 12 (dua belas) laporan.,
Outcome Program: Persentase usaha mikro yang mendapat fasilitasi pemasaran sebesar 100%.,Impact: Persentase Usaha Mikro yang meningkat omsetnya sebanyak 16%., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah UMKM yang mengikuti Pelaksanaan Promosi, Pemasaran, dan Peningkatan Produk Dalam Negeri tahun 2024 sebanyak 5.220 UMKM dengan rincian :
L: 995 orang (19%)
P: 4.225 orang (81%), Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 5.220 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 5.220 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 5.220 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan, Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 5.220 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan
Langkah 3: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui melalui media sosial grup UMKM serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat, Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan dengan rincian :
L: 19%
P: 81%, - Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan
- Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang perempuan, Manfaat Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh oleh perempuan
L : 995 orang (19%)
P : 4.225 orang (81%)
Langkah 4: − Belum semua Sumber Daya Manusia di Dinas memahami konsep Pengarusutamaan gender dan Perencanaan Penganggaran responsif Gender;
− Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap.
Langkah 5: − Pelaku usaha mikro mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga memperoleh penghasilan tambahan;
− Bahwa usaha mikro masih belum menjadi pilihan utama mayoritas gender laki-laki dalam usaha untuk memperoleh penghasilan;
− Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pelaku usaha mikro |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
− Melaksanakan aktivitas Pendampingan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang responsif gender.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Melakukan Pendampingan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang responsif gender;
- Menyediakan sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas produk dan pelaksanaan pemasaran melalui sentra Usaha Mikro / Surabaya Kriya Gallery, Rumah Kreatif, Pameran Dagang, Gelar Produk Bazaar dan/atau platform online.
- Metode Pelaksanaan :
- - Melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dengan memfasilitasi kegiatan pemasaran melalui keikutsertaan pada kegiatan pameran, gelar produk, dan event-event pemasaran lainnya;
- Melakukan pendampingan peningkatan pemasaran melalui kegiatan seperti pelatihan digital marketing bekerjasama dengan instansi/mitra seperti Marketplace, Perguruan Tinggi dan instansi lainnya;
- Menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan promosi dan pemasaran melalui sentra UMKM/rumah kreatif, pameran dagang, dan/atau platform online;
- Pelaksanaan kegiatan oleh Dinas bekerjasama dengan mitra.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 6575613433
|